SAMPIT – Beberapa waktu lalu rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah Kotawaringin Timur (Kotim) telah dibahas dan disetujui oleh semua Fraksi di DPRD Kotim.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotim Bima Santoso mengatakan, dari hasil pembahasan tersebut, telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi raperda pengelolaan keuangan daerah. “Pertama kata pengantarnya dihapuskan, kemudian pada pasal 6 ayat (5) dan (6) ada perubahan redaksi berbunyi (5) pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang,” kata Bima, Sabtu 11 Desember 2021.
Kemudian pada ayat (6) pelimpahan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati. “Fraksi PKB pada dasarnya setuju dan menerima terhadap laporan hasil pembahasan dua buah raperda yaitu tentang retribusi persetuuan bangunan gedung dan tentang pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Menurutnya, Fraksi PKB sangat sependapat karena pembahasan 2 buah raperda tersebut telah dibahas dan disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kptim bersama pihak eksekutif serta dinas yang membidangi. “Masukan dari kami Fraksi PKB, terkait pengelolaan keuangan daerah agar pembahasan selanjutnya dilakukan secara terbuka untuk kepentingan masyarakat Kotim,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post