PURUK CAHU- Buntut dari penghinaan terhadap warga lokal di Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, dua pekerja asing di PT Semesta Alam Barito (PT SAB) yang masing-masing bernama Attila Kovago (66) dan James Anthony Goldie (63) terus berlanjut.
Keduanya kini dilaporkan ke Polres Murung Raya (Mura), Sabtu 11 Desember 2021, dimana sebelumnya warga Desa Penda Siron bernama Robert dan Suhardin ini juga sudah memberikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mura dan DAD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dua TKA yang bekerja di perusahaan tambang batu bara PT SAB di wilayah Kecamatan Laung Tuhup tersebut dilaporkan setelah bocornya percakapan melalui email yang bernada melecehkan warga atas nama Suhardin warga Desa Penda Siron dan Robert yang juga karyawan lokal dari Desa Penda Siron di PT SAB.
“Hari ini kami melaporkan dua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kami anggap telah melecehkan kami kepada pihak Kepolisian. Kami sangat keberatan dan ini sudah menjatuhkan harkat maupun martabat kami atas sikap pernyataan sebagaimana dalam isi email tersebut dan kami menuntut secara hukum dan mohon dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Robert perwakilan terlapor di Polres Mura.
Menurut Robert, perbuatan mereka tersebut diduga kuat melanggar dan memenuhi unsur pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang sudah tertuang dalam laporan pihaknya.
Kemudian Rebert yang juga bernaung pada DPC Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Mura dalam waktu dekat juga akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor PT SAB bersama masyarakat adat Dayak setempat.
“Terdapat 7 poin yang akan disampaikan pada unjuk rasa tersebut seperti, mendesak Presiden Direktur PT SAB memberhetikan 2 orang TKA yang telah dilaporkan, mendesak Kementrian Tenaga Kerja mengevaluasi dan memberikan sanksi mencabut izin pekerjaan terhadap TKA yang dimaksud, mendesak Kapolres Mura memproses secara hukum laporan tindak pidana fitnah, penghinaan dan penistaan terhadap warga Desa Penda Siron,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Robert poin terpenting adalah meminta DAD Mura juga dapat memproses tindakan fitnah dan ucapan yang disampaikan oleh kedua TKA kepada pihaknya selaku masyarakat lokal Penda Siron.
(zon/matakalteng.com)






















Discussion about this post