SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi meminta, Bupati Kotim menindak lanjuti surat dari Kepala Desa Pahirangan dan Kepala Desa Tangkarobah perihal pencabutan IUP PT Karya Makmur Abadi (KMA).
Mengingat ujarnya, sesuai ketentuan peraturan daerah (perda) Nomor 20 tahun 2012 tentang perkebunan pola kemitraan di dalam pasal 12 di jelaskan bahwa apabila perkebunan tidak melaksanakan kemitraan sanksi pasal 35 pencabutan ijin IUP. “Dan Bupati Kotim periode sebelumnya sudah mengeluarkan dua kali surat mengingatkan kewajiban PT KMA, namun tidak dilaksanakan hingga saat ini, jika mengacu batas-batas waktu sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan diberi kesehatan waktu 5 tahun untuk menyesuaikan dengan UU dimaksud,” kata Abadi, Senin 1 November 2022.
Karena lanjutnya, jika mengacu pada peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan deda adat menjadi desa pasal 25 ayat (1), status desa adat adat dapat diubah menjadi desa jika paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga. “Maka desa Pahirangan belum memenuhi syarat merubah status dari desa adat menjadi desa karena mengingat Desa Pahirangan sudah ada berdiri sejak sebelum kemerdekaan dan pada tahun 1960 status desa yang di sebut kepala kampung dan sesuai UU RI Nomor 19 Tahun 1965 tentang desa praja sebagai bentuk peralihan untuk mempercepat terwujudnya daerah tingkat III di seluruh wilayah RI,” jelasnya.
Berdasarkan fakta yang ada, Abadi berharap kepada Bupati Kotim bisa mencabut IUP PT KMA karena jelas di dalam IUP yang diterbitkan bupati terdahulu apabila ada kekeliruan maka akan di lakukan perbaikan dan apabila tidak di cabut maka sanksi bagi pejabat bisa dipidana jika mengacu UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. “Dalam pasal 103, setiap pejabat yang menerbitkan IUP di atas tanah hak masyarakat hukum adat sebagai mana di maksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post