SAMPIT – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit berhasil mengamankan sebanyak 32 ekor burung Cucak Hijau pada 1 November 2021 dini hari. Burung ini merupakan salah satu jenis burung dilindungi Undang-Undang di Indonesia.
Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah mengatakan, pihaknya mengamankan 32 burung Cucak Hijau atau dengan nama latin Chloropsis Sonnerati tersebut di pelabuhan Sampit. “Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan pengecekkan. Dan kami berhasil mengamankan burung-burung tersebut dalam sebuah mobil Puso yang berada di Kapal Kirana 1 yang akan berangkat ke Semarang sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi,” kata Muriansyah, Senin 1 November 2021.
Menurutnya, burung-burung tersebut terbagi dalam 4 kota, yang mana masing-masing kotak berisi 8 ekor burung. “Untuk menghindari makin stres burung dan kematian burung, maka pada pukul 10.30 WIB, pos Sampit bersama pihak Karantina sebanyak 3 orang segera melepasliarkan burung-burung tersebut di wilayah Kotim. Burung yang berhasil dilepasliarkan berjumlah 31 ekor dan mati 1 ekor,” tegasnya.
Dikatakannya, dari pengakuan sopir ia bukan pemilik burung-burung tersebut, melainkan dirinya hanya dititipi seseorang. Sehingga pada saat burung-burung disita, sopir tidak ada melakukan perlawanan. “Sopir kami berikan pengarahan dan teguran secara lisan agar jangan lagi mengulang perbuatan tersebut dan jangan mau lagi truknya dititipi satwa liar,” ungkapnya.
Meski belum diketahui pemilik aslinya, namun pihaknya menduga burung-burung tersebut berasal dari hutan wilayah Kabupaten Katingan.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post