SAMPIT – Kenaikan tarif yang diberlakukan oleh perusahaan air minum daerah (PDAM) Tirta Mentaya yang ada di Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) dikeluhkan masyarakat. Bahkan DPRD Kotim menyayangkan hal itu dan merencanakan akan memanggil manajemen PDAM. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan.
Perusahaan milik Pemerintah Daerah ini sejak 1 Oktober 2021 telah resmi menaikan tarif kepada pelanggan hingga dua kali lipat dan tidak pandang bulu, bahkan ekonomi kebawah juga mengalaminya. “Saya sebelumnya sudah mengingatkan supaya di tahun ini kenaikan tarif kepada pelanggan ditunda karena situasi yang tidak memungkinkan, ekonomi masyarakat belum stabil 100 persen karena dampak Covid-19,” kata Kurniawan, Senin 18 Oktober 2021.
Kenaikan tersebut dinilai sangat terburu-buru tanpa melakukan kajian terlebih dahulu di lapangan apa dampaknya kepada masyarakat dan dasar kenaikanpun mereka menggunakan peraturan bupati yang mungkin baru saja mereka buat dan langsung diterapkan. “Sebenarnya sah-sah saja namun alangkah baiknya lakukan sosialisasi dulu minimal 3 bulan sebelum perbup itu diterapkan,” tegasnya.
Dia juga mengatakan mendukung langkah Bappemperda yang akan melakukan rapat dengar pendapat terkait hal ini dan sebagai Komisi IV yang membidangi masalah PDAM itu tentunya sepakat dan siap untuk memanggil pihak menejemen PDAM. “Yang jelas kami ingin tahu apa alasan mereka, jika alasannya takut bangkrut kenapa itu bisa terjadi apa karena banyak tunggakan dari pelanggan atau ada hal lain, maka dari itu kami sebagai wakil rakyat berwenang mempertanyakan karena sebelumnya kita sudah memberikan bantuan dana kepada PDAM dan nanti bisa saja ada pertimbangan kami di APBD Murni 2022,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=60116 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post