SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson menganggap Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras (Miras) mandul. Hal itu diucapkannya pasca mengikuti sidang adat terkait perdamaian antara Pemilik Toko Miras Cawan Mas, JW dengan Wakil Bupati Kotim, Irawati, Minggu, 3 Oktober 2021.
“Pembahasan Perda Miras harus segera diselesaikan dan nantinya dijalankan dengan tegas. Semoga Pemerintah dapat menyikapi Perda tentang miras dan dapat melaksanakan agar tidak mandul,” kata Rinie.
Terkait sidang mediasi dan perdamaian antara pebisnis minuman beralkohol dengan wakil dari Bupati Halikinnor ini, Rinie mengapresiasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim yang telah memfasilitasinya. “Kami mendukung dan mengapresiasi DAD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian perdamaian adat di Kantor DAD Kotim,” kata Rinie.
Dirinya juga mengapresiasi sikap JW yang kooperatif selama mengikuti proses sidang perdamaian adat. “Semoga ini dijadikan pelajaran agar tidak lagi sembarangan melakukan keinginan dengan ego sendiri,” ucap Rinie
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post