SAMPIT – Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mempertanyakan kinerja KSOP Kotim, pasalnya belum ada tindakan atau sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang menumpahkan minyak ke Sungai Mentaya di daerah Bagendang belum lama ini.
Komisi IV mendesak agar KSOP setempat harus menegakan aturan pasca insiden dugaan kebocoran minyak CPO dari sebuah tongkang di kawasan Pelabuhan Bagendang.
“Kami tekankan ini KSOP harus menindaklanjuti dari kelalaian di bidang angkutan laut ini karena mereka yang memiliki kewenangan untuk keselamatan dan keamanan dalam berlayar, “kata Kurniawan, Kamis 19 Agustus 2021.
Dia menegaskan, KSOP adalah instansi yang selama ini diperintahkan oleh aturan untuk konsentrasi mengurusi keselamatan dan keamanan bidang pelayaran. Sehingga dibarengi dengan kewenangan mereka untuk menerbitkan dokumen dan administrasi di bidang pelayaran tersebut.
Namun, dengan bocornya lambung kapal CPO ini menunjukkan adanya sistem dan pengecekan yang tidak berjalan dengan baik. Maka dari itu DPRD menilai kelalaian ini tidak lepas juga dari lemahnya peran dari KSOP untuk mengecek dengan disiplin mengenai kelayakan kapal pengangkut itu sendiri.
Diketahui, ini pertama kali diungkap Wakil Ketua DPRD Rudianur. Saat dia berkunjung ke Pelabuhan Bagendang yang dikelola PT Pelindo III Sampit dan melihat sendiri CPO mencemari perairan setempat pada Jumat 6 Agustus 2021 lalu.
Kejadian itu kemudian ditindaklanjutinya Ketua Komisi IV Muhammad Kurniawan Anwar yang mengunjungi lokasi kejadian didampingi pejabat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit dan Dinas Perhubungan Kotim pada Sabtu 7 Agustus 2021.
Saat kunjungan itulah diketahui CPO yang mencemari Sungai Mentaya itu berasal dari sebuah tongkang yang retak pada bagian lambung. CPO kemudian merembes dan bocor ke sungai.
Dinas Lingkungan Hidup Kotim menyebutkan, CPO tersebut milik PT Agro Indomas yang diangkut menggunakan kapal tongkang Kapuas Jaya 01. Tim Dinas Lingkungan Hidup bersama instansi terkait sudah mengambil sampel air dan mengirimnya ke sebuah laboratorium di Jakarta untuk mengetahui dugaan tingkat pencemarannya terhadap air sungai setempat.
“Komisi IV DPRD sangat menyayangkan terjadinya tumpahan CPO ke Sungai Mentaya akibat kelalaian pihak terkait,” tegasnya.
Hal ini menurutnya, tentu harus diproses sesuai aturan dan dilakukan secara transparan agar tidak terulang kembali di kemudian hari baik oleh perusahaan yang bersangkutan maupun perusahaan lain.
“Jika dilihat keretakan kapal seperti pada insiden kebocoran CPO itu, hal tersebut juga bisa berdampak lebih besar. Kapal juga mengangkut tenaga kerja, sehingga dikhawatirkan bisa saja hal yang lebih buruk terjadi saat perjalanan,” tuturnya.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post