SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, menyampaikan asumsi rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 di DPRD Kotim.
Dikatakan Halikinnor, perubahan APBD ini hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
“Berkenaan dengan hal tersebut, maka kami pihak eksekutif menyampaikan dan menjelaskan kepada anggota DPRD mengenai gambaran asumsi perubahan KUA dan PPAS Tahun anggaran 2021,” kata Halikinnor, Selasa, 10 Agustus 2021.
Disebutkan, poin pertama yakni asumsi pendapatan, sebelumnya sebesar Rp 1.793.622.866.300, setelah perubahan menjadi Rp 1.871.883.474.600, yakni bertambah sebesar Rp 78.260.608.300, atau 4,36%.
Poin kedua asumsi belanja, sebelumnya sebesar Rp 1.871.883.474.600, tidak ada perubahan. Poin ketiga yakni defisit, sebelumnya Rp 78.260.608.300, setelah perubahan menjadi Rp 0, bertambah sebesar RP. 78.260.608.300, atau 100%.
Keempat yakni pembiayaan, untuk penerimaan pembiayaan dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 89.150.608.300, menjadi Rp 137.315.472.486, bertambah sebesar Rp 48.164.864.186, atau 54,03%.
Sementara untuk pengeluaran pembiayaan tidak ada perubahan, yakni Rp 10.890.000.000. Pembiayaan netto, sebelumnya sebesar Rp 78.260.608.300, setelah menjadi Rp 126.425.472.486, bertambah sebesar Rp 48.164.864.186, atau 61,54%.
“Mengacu pada struktur perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 diatas, dapat kami sampaikan bahwa ada penyesuaian baik dari asumsi pendapatan daerah maupun belanja daerah,” jelas Halikinnor.
Penyesuaian ini ujarnya, dilakukan untuk menindaklanjuti peraturan menteri keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-18 dan dampaknya.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post