SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menilai Dinas Koperasi setempat keliru dalam menafsirkan UU tentang Perkoperasian.
Hal itu disampaikannya menanggapi surat yang dikeluarkan Dinas Koperasi Kotim perihal penjelasan tentang sanggahan sehubungan dengan permasalahan pergantian pengurus Koperasi Santuai Jaya dengan ketua terpilih Suwa Fransiska.
Hal itu diduga ada intimidasi dari Kepala Dinas Koperasi Kotim untuk mencekal Suwa Fransiska sebagai ketua koperasi dengan cara mengeluarkan surat pada tanggal 13 Juli 2021 yang tertuang di dalam poin 2 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Dalam poin 3 peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI nomor : 10 /per/m.kum/IX/2015 /tentang kelembagaan koperasi pasal 51 syarat keanggotaan ayat 1 untuk dapat menjadi anggota koperasi primer harus memenuhi beberapa persyaratan yang salah satunya pada huruf (e) menyetujui anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi primer yang bersangkutan.
Dalam hal ini menurut Abadi, Kepala Dinas Koperasi salah dalam menafsirkan apa yang dimaksud dalam pasal 17 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian karena yang di maksud dalam Pasal 17 ayat (1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Dan ayat (2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
“Karena ketua terpilih Suwa Fransiska sudah menjabat sebagai bendahara sejak tahun 2014-2017, dari 2017-2020 sebagai badan pengawas sehingga sangat keliru apabila dinas koperasi Kotim mencekal ketua terpilih menggunakan ketentuan pasal 17 dan perlu Kadis Koperasi Kotim belajar lagi tentang ketentuan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Pasal 22 (1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi,” jelasnya.
Ditambahkannya, Pasal 51 Permenko Nomor 10 tahun 2015, syarat keanggotaan ayat (1) Untuk dapat menjadi anggota koperasi primer, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. mampu melakukan perbuatan hukum; c. mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi telah melunasi simpanan pokok.
“Sehingga jika berbicara anggota maka sah ketua terpilih sebagai anggota karena terbukti jadi pengurus dari tahun 2014,” ungkapnya .
Kadis Koperasi Kotim dan jajaran diminta mempelajari segala aturan berkaitan dengan koperasi supaya dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan tidak salah dan merugikan pihak lain. Bahkan instansi pemerintahan ini dinilai masih belum bisa membedakan antara koperasi sekunder dan primer mengingat sangat jelas diatur dalam peraturan menteri koperasi dan UKM RI Nomor 9 tahun 2018.
“Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan poin 3 yakni Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi,” sebut Abadi.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post