• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ketua Fraksi PKB Kotim Sebut Dinas Koperasi Keliru Menafsirkan UU Tentang Perkoperasian

Ketua Fraksi PKB Kotim Sebut Dinas Koperasi Keliru Menafsirkan UU Tentang Perkoperasian

Rabu, 4 Agustus 2021
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG.COM - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi

FOTO : IST/MATAKALTENG.COM - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menilai Dinas Koperasi setempat keliru dalam menafsirkan UU tentang Perkoperasian.

Hal itu disampaikannya menanggapi surat yang dikeluarkan Dinas Koperasi Kotim perihal penjelasan tentang sanggahan sehubungan dengan permasalahan pergantian pengurus Koperasi Santuai Jaya dengan ketua terpilih Suwa Fransiska.

Baca juga berita lainnya

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Hal itu diduga ada intimidasi dari Kepala Dinas Koperasi Kotim untuk mencekal Suwa Fransiska sebagai ketua koperasi dengan cara mengeluarkan surat pada tanggal 13 Juli 2021 yang tertuang di dalam poin 2 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Dalam poin 3 peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI nomor : 10 /per/m.kum/IX/2015 /tentang kelembagaan koperasi pasal 51 syarat keanggotaan ayat 1 untuk dapat menjadi anggota koperasi primer harus memenuhi beberapa persyaratan yang salah satunya pada huruf (e) menyetujui anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi primer yang bersangkutan. 

Dalam hal ini menurut Abadi, Kepala Dinas Koperasi salah dalam menafsirkan apa yang dimaksud dalam  pasal 17 UU Nomor  25 tahun 1992 tentang perkoperasian karena yang di maksud dalam Pasal 17 ayat (1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.  Dan ayat (2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

“Karena ketua terpilih Suwa Fransiska sudah menjabat sebagai bendahara sejak tahun 2014-2017, dari 2017-2020 sebagai badan pengawas sehingga sangat keliru apabila dinas koperasi Kotim mencekal ketua terpilih menggunakan ketentuan pasal 17 dan perlu Kadis Koperasi Kotim belajar lagi tentang ketentuan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Pasal 22 (1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi,” jelasnya.

Ditambahkannya, Pasal 51 Permenko Nomor 10 tahun 2015, syarat keanggotaan ayat (1) Untuk dapat menjadi anggota koperasi primer, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. mampu melakukan perbuatan hukum; c. mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi telah melunasi simpanan pokok.

“Sehingga jika berbicara anggota maka sah ketua terpilih sebagai anggota karena terbukti jadi pengurus dari tahun 2014,” ungkapnya .

Kadis Koperasi Kotim dan jajaran diminta mempelajari segala aturan berkaitan dengan koperasi supaya dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan tidak salah dan merugikan pihak lain. Bahkan instansi pemerintahan ini dinilai masih belum bisa membedakan antara koperasi sekunder dan primer mengingat sangat jelas diatur dalam peraturan menteri koperasi dan UKM RI Nomor 9 tahun 2018.

“Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan poin 3 yakni Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi,” sebut Abadi.

(dia/hab/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Legislator Bartim Minta Masyarakat Pakai Masker Double

Next Post

Dewan Ingatkan Masyarakat Waspada Karhutla

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

Rabu, 22 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Selasa, 21 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Kamis, 16 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Desak Pemkab Kotim Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Kaji Ulang Penghapusan Belanja Hibah

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Dorong Optimalisasi Dana Bagi Hasil Sawit dan Percepatan Transformasi Ekonomi Daerah

Selasa, 7 Juli 2026
Load More
Next Post

Dewan Ingatkan Masyarakat Waspada Karhutla

Keterpurukan Ekonomi di Tahun 2020 Jangan Sampai Terulang

Kemunculan Buaya Berdampak Pada Penghasilan Motoris Perahu Wisata Susur Sungai

Seberangi Sungai Mentaya, Satu Ekor Bekantan Dikembalikan ke Habitatnya

Sampah di Sungai Diduga Menjadi Penyebab Kemunculan Buaya

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK