• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ketua Fraksi PKB Kotim Sebut Dinas Koperasi Keliru Menafsirkan UU Tentang Perkoperasian

Ketua Fraksi PKB Kotim Sebut Dinas Koperasi Keliru Menafsirkan UU Tentang Perkoperasian

Rabu, 4 Agustus 2021
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG.COM - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi

FOTO : IST/MATAKALTENG.COM - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menilai Dinas Koperasi setempat keliru dalam menafsirkan UU tentang Perkoperasian.

Hal itu disampaikannya menanggapi surat yang dikeluarkan Dinas Koperasi Kotim perihal penjelasan tentang sanggahan sehubungan dengan permasalahan pergantian pengurus Koperasi Santuai Jaya dengan ketua terpilih Suwa Fransiska.

Baca juga berita lainnya

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Hal itu diduga ada intimidasi dari Kepala Dinas Koperasi Kotim untuk mencekal Suwa Fransiska sebagai ketua koperasi dengan cara mengeluarkan surat pada tanggal 13 Juli 2021 yang tertuang di dalam poin 2 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Dalam poin 3 peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI nomor : 10 /per/m.kum/IX/2015 /tentang kelembagaan koperasi pasal 51 syarat keanggotaan ayat 1 untuk dapat menjadi anggota koperasi primer harus memenuhi beberapa persyaratan yang salah satunya pada huruf (e) menyetujui anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi primer yang bersangkutan. 

Dalam hal ini menurut Abadi, Kepala Dinas Koperasi salah dalam menafsirkan apa yang dimaksud dalam  pasal 17 UU Nomor  25 tahun 1992 tentang perkoperasian karena yang di maksud dalam Pasal 17 ayat (1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.  Dan ayat (2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

“Karena ketua terpilih Suwa Fransiska sudah menjabat sebagai bendahara sejak tahun 2014-2017, dari 2017-2020 sebagai badan pengawas sehingga sangat keliru apabila dinas koperasi Kotim mencekal ketua terpilih menggunakan ketentuan pasal 17 dan perlu Kadis Koperasi Kotim belajar lagi tentang ketentuan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Pasal 22 (1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi,” jelasnya.

Ditambahkannya, Pasal 51 Permenko Nomor 10 tahun 2015, syarat keanggotaan ayat (1) Untuk dapat menjadi anggota koperasi primer, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. mampu melakukan perbuatan hukum; c. mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi telah melunasi simpanan pokok.

“Sehingga jika berbicara anggota maka sah ketua terpilih sebagai anggota karena terbukti jadi pengurus dari tahun 2014,” ungkapnya .

Kadis Koperasi Kotim dan jajaran diminta mempelajari segala aturan berkaitan dengan koperasi supaya dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan tidak salah dan merugikan pihak lain. Bahkan instansi pemerintahan ini dinilai masih belum bisa membedakan antara koperasi sekunder dan primer mengingat sangat jelas diatur dalam peraturan menteri koperasi dan UKM RI Nomor 9 tahun 2018.

“Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan poin 3 yakni Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi,” sebut Abadi.

(dia/hab/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Legislator Bartim Minta Masyarakat Pakai Masker Double

Next Post

Dewan Ingatkan Masyarakat Waspada Karhutla

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Jaga Keseimbangan Pendidikan, DPRD Minta Daya Tampung Sekolah Negeri Tidak Ditambah Sembarangan

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Produktivitas Sawah Terancam Jika Akses BBM Petani Masih Sulit

Selasa, 2 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Harga Sawit Petani Jangan Dipermainkan, DPRD Kotim Desak Pengawasan PKS Diperketat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Bullying hingga Penyimpangan Perilaku Remaja Jadi Sorotan, DPRD Minta Program Pembinaan Diperkuat

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pancasila Jangan Hanya Jadi Hafalan, DPRD Kotim Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Senin, 1 Juni 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Distribusi Solar Subsidi Dinilai Tak Adil, DPRD Kotim Soroti Ketimpangan Wilayah Utara

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Dewan Ingatkan Masyarakat Waspada Karhutla

Keterpurukan Ekonomi di Tahun 2020 Jangan Sampai Terulang

Kemunculan Buaya Berdampak Pada Penghasilan Motoris Perahu Wisata Susur Sungai

Seberangi Sungai Mentaya, Satu Ekor Bekantan Dikembalikan ke Habitatnya

Sampah di Sungai Diduga Menjadi Penyebab Kemunculan Buaya

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK