• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Ini isi Penyempurnaan Raperda Produk Halal dan Higienis

Ini isi Penyempurnaan Raperda Produk Halal dan Higienis

Kamis, 29 Juli 2021
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Rapat pembahasan Raperda Produk Halal dan Higienis.

FOTO: DIAN TARESA/MATA KALTENG - Rapat pembahasan Raperda Produk Halal dan Higienis.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bersama dengan pihak eksekutif serta dinas yang membidangi sepakat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kotim Tentang Produk Halal dan Higienis.

Kepala Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, dari hasil pembahasan tersebut telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi Rapreda jaminan produk halal dan higienis.

Baca juga berita lainnya

Pemadaman Berjam-jam Ganggu Aktivitas Warga, DPRD Kotim Minta PLN Buka-bukaan

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

“Diantaranya kata rancangan dihapuskan, konsideran menimbang tidak ada perubahan, konsideran mengingat ada penambahan 2 poin yaitu angka 7 dan 11,” kata Handoyo, Kamis 29 Juli 2021.

Yang mana poin 7 berbunyi, peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 49, tambahan lembaran Negara RI Nomor 6651.

Sedangkan poin 11 berbunyi, UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (lembaga negara RI Tahun 2012 Nomor 227, tambahan lembaran negara RI Nomor 5360.

“Pada pasal 1 ketentuan umum ada tambahan angka 17 yang berbunyi, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pangan produksi,” sebutnya.

Sedangkan pasal 2 hingga 17 tidak ada perubahan, dan pada pasal 18 ada perubahan redaksi pada huruf C yaitu melampirkan sertifikat layak higienis atau sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.

Pada pasal 19 juga ada perubahan redaksi yakni, (1) pendaftaran atau sertifikat halal, sertifikasi layak higienis dan/atau sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dilakukan oleh pelaku usaha kepada instansi/lembaga berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, (2) pendaftaran atau sertifikasi halal, layak higienis atau sertifikat SPP-IRT meliputi produk barang dalam kemasan terbungkus dan produk tidak dalam kemasan terbungkus.

“Pasal 20 hingga 21 tidak ada perubahan, pasal 22 ada perubahan redaksi yaitu sertifikat dikeluarkan setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis, serta ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan bupati,” tegasnya.

Pasal 23 hingga 33 tidak ada perubahan, pasal 34 ada tambahan satu poin angka yakni standar produk diatur lebih lanjut dalam Perbup. Pasal 35 hingga 52 tidak berubah, pasal 53 ada perubahan redaksi yaitu pendanaan diperlukan untuk pembuatan sertifikat.

“Dalam hal permohonan, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. Terakhir pasal 54 hingga 63 tidak ada perubahan,” tutupnya.

(dia/matakalteng.com)

Share11TweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Barsel: “Kades Jangan Coba-coba Jadi Koruptor”

Next Post

Perda Penyertaan Modal Pemkab Kotim Kepada Bank Kalteng Telah Disetujui

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

Pemadaman Berjam-jam Ganggu Aktivitas Warga, DPRD Kotim Minta PLN Buka-bukaan

Senin, 27 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

Rabu, 22 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Selasa, 21 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Kamis, 16 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Rabu, 8 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Desak Pemkab Kotim Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Kaji Ulang Penghapusan Belanja Hibah

Rabu, 8 Juli 2026
Load More
Next Post

Perda Penyertaan Modal Pemkab Kotim Kepada Bank Kalteng Telah Disetujui

Pasien OTG Dirawat Tanpa Oksigen

Pemkab Kotim Sudah Beberapa Kali Ajukan Droping Vaksin

Vaksinasi Covid-19 di Sukamara Capai 34 Persen Untuk Dosis Satu

Pemkab Barsel Siapkan Dua Rumah Isolasi Terpadu Covid-19

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK