SAMPIT – Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 Tentang penyertaan modal Pemerintah Kotawaringin Timur (Kotim) pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) telah disetujui.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, Perda itu telah disetujui dan disepakati dalam rapat paripurna bersama pemerintah daerah.
