SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menyebutkan, berkaitan Asumsi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 tentu di dalamnya akan berimplikasi dengan ketersediaan anggaran dalam APBD.
Hal itu ujarnya, mengingat APBD merupakan belanja pembangunan yang dikeluarkan pemerintah daerah dan akan mempengaruhi terhadap besarnya capaian kinerja ekonomi daerah.
“Berdasarkan prinsip dalam penyusunan APBD maka perkiraan sementara pendapatan daerah tahun 2022 berkisar antara Rp 1,4 hingga Rp 1,5 Triliun,” kata Irawati, Jumat 16 Juli 2021.
Namun lanjutnya, secara rill asumsi pendapatan ini diluar perkiraan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah dan Dana Alokasi Umum serta perkiraan Dana Desa yang bersumber dari APBN.
“Untuk itu sebelum peraturannya diterbitkan maka perkiraan APBD Kotim Tahun Anggaran 2022 yakni pendapatan sebesar Rp 1.472.671.934.600,” sebutnya.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 247.214.693.000, pendapatan transfer sebesar Rp.1.150.352.832.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 75.104.409.600. “Sementara untuk belanja sebesar Rp 1.472.671.934.600, dan surplus/defisit sebesar Rp. 0,” tegasnya.
Selain itu juga diperkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 14.015.000.000, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 14.015.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp 0.
“Berkenaan asumsi APBD itu perlu kami informasikan bahwa sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 dan juga belum menerbitkan Peraturan Presiden mengenai DAK, Dana Insentif Daerah, Dana Alokasi Umum dan Dana Desa yang bersumber dari APBN,” jelas Irawati.
Oleh karena itu ungkapnya, tidak menutup kemungkinan APBD Tahun Anggaran 2022 akan mengalami penyesuaian kembali.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post