SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol meminta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim untuk melakukan penertiban atau pendataan pengelolaan aset daerah, untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kerugian bagi daerah.
Aset daerah berupa barang bergerak kendaraan maupun tidak bergerak tanah dan bangunan, wajib diinventarisasi. Selain untuk memudahkan pengawasan, hal itu juga agar optimalisasi bisa dilakukan terhadap aset tersebut.
“Aset berupa tanah cukup rawan muncul masalah seperti terjadi tumpang tindih maupun di klaim pihak lain. Upaya pengamanan yang harus dilakukan adalah memastikan legalitas kepemilikan tanah tersebut sehingga memiliki kekuatan secara hukum,” ujarnya, Rabu 14 Juli 2021.
Dikatakan Gaol, permasalahan aset yang menjadi perhatian BPK RI diantaranya. terkait aset tetap berupa tanah yang belum memadai yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Aset tersebut yakni lahan tempat pemakaman umum di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 yang sebagian tumpang tindih, serta tanah yang dijadikan Sport Center.
“Salah satu contohnya adalah lahan kuburan di KM 6 Sudirman, karena kurang tertibnya pemerintah daerah dalam mengelola dan mencatat aset daerah, sama juga seperti di Desa Kenyala sudah ada dua yang diklaim tanah milik Desa dan juga milik sekolah, ini warning keras untuk pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi serta sertifikasi dengan baik dan benar,” tegasnya.
Selain masalah tumpang tindih yang harus diselesaikan, legalitas tanah tersebut juga menjadi perhatian. Pemkab Kotim diharapkan segera menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post