SAMPIT – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dengan resmi telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim).
“DPRD menyetujui Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kotim Tahun Anggaran 2020,” kata Wakil I DPRD Kotim, Rudianur, Kamis, 15 Juli 2021.
Diketahui, Anggaran APBD Kotim Tahun Anggaran 2020 yakni Pendapatan sebesar Rp 1.858.735.691.974, Belanja sebesar Rp 1.965.002.119.526, Surplus/Defisit sebesar Rp 106.266.427.552, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 211.545.776.170,45, Pembiayaan Neto sebesar Rp 198.545.776.170,45 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp 92.279.348.618,45.
Sedangkan untuk realisasinya yakni Pendapatan sebesar Rp 1.617.040.594.614,87, Belanja sebesar Rp 1.683.270.898.299,35, Surplus/Defisit Rp 66.230.303.684,48, Penerimaan Pembiayaan Rp 211.545.776.170,45, Pengeluaran Pembiayaan Rp 8.000.000.000,00, Pembiayaan Neto Rp 203.545.776.170,45 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Rp 137.315.472.485,97.
Sementara itu Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, selanjutnya hasil Raperda ini akan diserahkan ke provinsi untuk di evaluasi terlebih dahulu.
“Dalam penyusunan APBD Tahun 2020 pemda bercermin pada keadaan ekonomi makro. Dengan adanya pandemi covid-19 di awal tahun 2020 membuat pemerintah harus menyesuaikan pokok-pokok ekonomi makro,” tuturnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post