SAMPIT – Ketentuan Shalat Idul Adha 1442 H berbeda ketentuan. Pasalnya di beberapa tahun terakhir ini di Indonesia tengah terjadi pandemi Covid-19. Bahkan, Shalat Ied sementara ini dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing.
“Shalat Idul Adha ditiadakan pada kabupaten atau kota dengan zona oranye maupun merah. Hal ini hanya dapat diselenggarakan pada daerah termasuk dalam zona hijau dan zona kuning namun dengan beberapa acuan,” kata Kepala KUA Baamang, Ahmad Mulyadi.
Adapun acuan tersebut yakni, penyelenggaraan dapat dilakukan di masjid, mushalla atau lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30% dari kapasitas.
Kemudian penyelenggara harus berkoordinasi dan mendapatkan izin Pemerintah Daerah, Satgas Covid-19 setempat, dan aparat keamanan. Penyelenggara harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, petugas untuk mengumumkan, menerapkan,dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Jamaah dengan kondisi tidak sehat dilarang ikut serta. Jarak minimal 1 meter dan tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal. Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha serta melakukan desinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan.
“Sementara untuk Khutbah Idul Adha, Khatib harus memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield), menyampaikan khutbah dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit, mengingatkan jamaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
Yang diperbolehkan ikut dalam ibadah saat ini hanya umat muslim yang berusia 18 hingga 59 tahun, kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak baru kembali dari perjalanan luar kota, disarankan tidak dalam kondisi hamil atau menyusui, dan berasal dari warga setempat.
(dia/matakalteng.com)




















Discussion about this post