• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 28 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Rancangan Perda Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Bagendang Ditarik

Rancangan Perda Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Bagendang Ditarik

Kamis, 27 Mei 2021
in DPRD Kotawaringin Timur
A A
FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Penyerahan draf penarikan rancangan Perda tentang rencana detail tata ruang kawasan peruntukan industri Bagendang tahun 2020/2040, Kamis 27 Mei 2021.

FOTO : DIAN TARESA/MATA KALTENG - Penyerahan draf penarikan rancangan Perda tentang rencana detail tata ruang kawasan peruntukan industri Bagendang tahun 2020/2040, Kamis 27 Mei 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Seperti diketahui, rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang rencana detail tata ruang kawasan peruntukkan industri Bagendang tahun 2020-2024 telah diajukan sejak tahun 2020 dan sedang dalam proses pembahasan antara pemerintah daerah bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan komisi yang membidangi pada DPRD.

Dikatakan oleh Bupati Kotim Halikinnor melalui Wakil Bupati Kotim Irawati, akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu terdapat perubahan peraturan perundang-undangan dengan terbitnya UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mana di dalamnya terdapat perubahan terhadap UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Baca juga berita lainnya

DPRD Kotim Kawal Penanganan Pemadaman Listrik, PLN Ditargetkan Pulihkan Sistem pada Pekan Kedua Agustus

Pemadaman Berjam-jam Ganggu Aktivitas Warga, DPRD Kotim Minta PLN Buka-bukaan

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

“Yang salah satunya mengatur bahwa rencana detail tata ruang diatur dengan peraturan kepala daerah,” sebutnya, Kamis 27 Mei 2021.

Lanjutnya, dalam rangka melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja telah ditetapkan peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, yang pada pasal 85 ayat (1) huruf D menegaskan kembali bahwa penetapan rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota tentang rencana detail tata ruang oleh Bupati/Wali Kota sesuai dengan perserujuan subtansi oleh menteri.

“Hal ini juga telah melalui pembahasan pada rapat kerja badan pembentukan peraturan daerah DPRD dengan pemerintah daerah pada Senin 19 April 2021, yang hasilnya disetujui bersama untuk dilakukan penarikan terhadap rancangan Perda Kabupaten Kotim tentang rencana detail tata ruang kawasan peruntukkan industri bagendang tahun 2020-2040,” tegasnya.

Yang kemudian ujarnya, ditetapkan dengan peraturan kepada daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka perlu dilakukan penarikan terhadap rancangan perda Kabupaten Kotim tentang kawasan peruntukkan industri bagendang tahun 2020-2040,” sebut Irawati.

Dikatakan Irawati, persetujuan bersama batara DPRD Kotim dan Bupati Kotim ini sesuai ketentuan dalam Pasal 61 peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 4 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.

(dia/matakalteng.com)

Share2Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Dewan Akan Sidak PBS di Kotim

Next Post

Perjuangkan Jaringan Telekomunikasi dan Listrik Masuk Desa, DPRD Kotim Datangi PLN Palangka Raya

Berita Terkait

DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Kawal Penanganan Pemadaman Listrik, PLN Ditargetkan Pulihkan Sistem pada Pekan Kedua Agustus

Selasa, 28 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Pemadaman Berjam-jam Ganggu Aktivitas Warga, DPRD Kotim Minta PLN Buka-bukaan

Senin, 27 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Juliansyah Dorong Penguatan Pertanian Dapil 3 melalui Sinergi Tani Merdeka

Rabu, 22 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

APPSI Kalteng Diharapkan Jadi Jembatan Aspirasi Pedagang, DPRD Kotim Tekankan Pentingnya Kolaborasi

Selasa, 21 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi II DPRD Kotim Dorong Tata Kelola Sampah Terintegrasi, Libatkan Swasta dan Perkuat Kajian Kebijakan

Kamis, 16 Juli 2026
DPRD Kotawaringin Timur

Golkar Beberkan 9 Rekomendasi Strategis untuk Pemkab Kotim, Termasuk DBH Sawit

Rabu, 8 Juli 2026
Load More
Next Post

Perjuangkan Jaringan Telekomunikasi dan Listrik Masuk Desa, DPRD Kotim Datangi PLN Palangka Raya

Siap Perjuangkan Hak dan Aspirasi Rakyat

Pemerataan Pembangunan Perlahan Mulai Terwujud di Beberapa Desa

Jangan Tergesa-Gesa Dalam Pengerjaan Pembangunan

Sarankan Alat Pemadam Kebakaran Ditambah

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Kemenkumham Terbitkan Legalitas Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kepengurusan Yudik Sulardi Resmi Berkekuatan Hukum

Selasa, 28 Juli 2026

Karhutla Mulai Ganggu Transportasi Kotim, Penerbangan Sempat Delay Dua Jam

Selasa, 28 Juli 2026

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK