Rancangan Perda Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Bagendang Ditarik

SAMPIT – Seperti diketahui, rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang rencana detail tata ruang kawasan peruntukkan industri Bagendang tahun 2020-2024 telah diajukan sejak tahun 2020 dan sedang dalam proses pembahasan antara pemerintah daerah bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan komisi yang membidangi pada DPRD.

Dikatakan oleh Bupati Kotim Halikinnor melalui Wakil Bupati Kotim Irawati, akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu terdapat perubahan peraturan perundang-undangan dengan terbitnya UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mana di dalamnya terdapat perubahan terhadap UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.

Baca juga berita lainnya

“Yang salah satunya mengatur bahwa rencana detail tata ruang diatur dengan peraturan kepala daerah,” sebutnya, Kamis 27 Mei 2021.

Lanjutnya, dalam rangka melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja telah ditetapkan peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, yang pada pasal 85 ayat (1) huruf D menegaskan kembali bahwa penetapan rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota tentang rencana detail tata ruang oleh Bupati/Wali Kota sesuai dengan perserujuan subtansi oleh menteri.

“Hal ini juga telah melalui pembahasan pada rapat kerja badan pembentukan peraturan daerah DPRD dengan pemerintah daerah pada Senin 19 April 2021, yang hasilnya disetujui bersama untuk dilakukan penarikan terhadap rancangan Perda Kabupaten Kotim tentang rencana detail tata ruang kawasan peruntukkan industri bagendang tahun 2020-2040,” tegasnya.

Yang kemudian ujarnya, ditetapkan dengan peraturan kepada daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka perlu dilakukan penarikan terhadap rancangan perda Kabupaten Kotim tentang kawasan peruntukkan industri bagendang tahun 2020-2040,” sebut Irawati.

Dikatakan Irawati, persetujuan bersama batara DPRD Kotim dan Bupati Kotim ini sesuai ketentuan dalam Pasal 61 peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 4 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.

(dia/matakalteng.com)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

  • <="jeg_soc Dss="J"> cr%20Siswa%20saat%20Bulan%20Ramadhan%20via%20%40617akalteng&url=https%3A%2F%2Fwww.matakalteng.com-shoaepost_meta"><_meta44t=Ini%20Jadwal%20Libur%20Siswa%20saat%20Bulan%20Ramadhan%20vga-jadi-sorotanD.matakJ">Tweet

  • Kunju9 Ma>

    <,il Dim TNInguaabudiv gsu fgram Pjeg_mLlass=<="jeg_Garuda"jegeta_date"> 9.17cr%20Siswa%20saat%20Bulan%20Ramadhan%20via%20%42782akalteng&url=https%3A%2F%2Fwww.matakalteng.com-shoaepost_meta"><_meta113=Ini%20Jadwal%20Libur%20Siswa%20saat%20Bulan%20Ramadhan%20vKunju9 M9/dr class40matal DimatasNIs%20ejabukaltaagsu fs%20dape026Tweet
  • PT HMBPan Ko26, 233 TersanDidv>ate"> 9.17cr%20Siswa%20saat%20Bulan%20Ramadhan%20via%20%42363akalteng&url=https%3A%2F%2Fwww.matakalteng.com-shoaepost_meta"><_met945=Ini%20Jadwal%20Libur%20Siswa%20saat%20Bulan%20Ramadhan%20vPT/202MBPFwww.as%206-239/dr class400Didv>Tweet

  • sty7391"clas: #ffffff;saaa>sty7391"clas: #ffffff;sur/2026/05/19/drainase-tersumbat-datengm-postmi datarLet="_jnank" v><="noopeeig">TENTANG KAMIJadwa |  aa>sty7391"clas: #ffffff;sur/2026/05/19/drainase-tersumbat-dakedoma datarLet="_jnank" v><="noopeeig">PEDOMANJadwa |  aa>sty7391"clas: #ffffff;sur/2026/05/19/drainase-tersumbat-danisst_im<="noopeeig">DISCLAIMERdiv id=e">
    sty7391"clas: #ffffff;saaa>sty7391"clas: #ffffff;sur/2026/05/19/drainase-tersumbat-dakebijnan" crivasi datarLet="_jnank" v><="noopeeig">KEBIJAKAN PRIVASIJadwa |  aa>sty7391"clas: #ffffff;sur/2026/05/19/drainase-tersumbat-datengm-postmi#kle ck datarLet="_jnank" v><="noopeeig">KONTAKdiv id=e">
    nt-heahtml.showtexwcom/legislatiule_475or-ads-5"-cle class="jeg_psty7391fle s="je: 12px; fle sw305.6: bwid; vie-get w: idget_; "clas: #fff;sa&nd="; 2018="au3 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.tion_overlasty7391fle s="je: 13px; fle sw305.6: bwid; vie-get w: idget_; "clas: #fff;saPT RAJA DIGITAL MEDIAtion_overlasty7391"clas: #fff; fle s="je: 11px; fle sw305.6: 400; vie-get w: idget_; marL200.op:-8px20JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01tion_overlasty7391"clas: #fff; fle s="je: 11px; fle sw305.6: 400; vie-get w: idget_; marL200.op:-8px20KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANGtion_overlasty7391"clas: #fff; fle s="je: 11px; fle sw305.6: 400; vie-get w: idget_; marL200.op:-8px20SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAHtion_overlasty7391"clas: #fff; fle s="je: 12px; vie-get w: idget_; fle sw305.6: bwid">2ROUDLY POWERED BYtimur/2024/02/27/tpp-bteknohwiakars="je"asty7391"clas:#fff">TEKNO HOLISTIKmat-tion">