SAMPIT – Seperti diketahui, rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tentang rencana detail tata ruang kawasan peruntukkan industri Bagendang tahun 2020-2024 telah diajukan sejak tahun 2020 dan sedang dalam proses pembahasan antara pemerintah daerah bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan komisi yang membidangi pada DPRD.
Dikatakan oleh Bupati Kotim Halikinnor melalui Wakil Bupati Kotim Irawati, akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu terdapat perubahan peraturan perundang-undangan dengan terbitnya UU nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mana di dalamnya terdapat perubahan terhadap UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
“Yang salah satunya mengatur bahwa rencana detail tata ruang diatur dengan peraturan kepala daerah,” sebutnya, Kamis 27 Mei 2021.
Lanjutnya, dalam rangka melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja telah ditetapkan peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, yang pada pasal 85 ayat (1) huruf D menegaskan kembali bahwa penetapan rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota tentang rencana detail tata ruang oleh Bupati/Wali Kota sesuai dengan perserujuan subtansi oleh menteri.
“Hal ini juga telah melalui pembahasan pada rapat kerja badan pembentukan peraturan daerah DPRD dengan pemerintah daerah pada Senin 19 April 2021, yang hasilnya disetujui bersama untuk dilakukan penarikan terhadap rancangan Perda Kabupaten Kotim tentang rencana detail tata ruang kawasan peruntukkan industri bagendang tahun 2020-2040,” tegasnya.
Yang kemudian ujarnya, ditetapkan dengan peraturan kepada daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka perlu dilakukan penarikan terhadap rancangan perda Kabupaten Kotim tentang kawasan peruntukkan industri bagendang tahun 2020-2040,” sebut Irawati.
Dikatakan Irawati, persetujuan bersama batara DPRD Kotim dan Bupati Kotim ini sesuai ketentuan dalam Pasal 61 peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 4 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post