SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait kawasan industri bagendang sudah hampir selesai.
“Rancangan tersebut sudah kita bahas melalui lembaga eksekutif dan legislatif, namun karena adanya aturan cipta kerja di dalam peraturan perundang-undang tahun 2021 bahwa rancangan detail tata ruang itu ditarik, dikarenakan langsung menjadi peraturan kepala daeah,” ujarnya, Kamis 27 Mei 2021.
Maka dari itu ujar Handoyo, tugas dari lembaga DPRD yaitu menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti sesuai dengan aturan cipta kerja yang dimaksud.
“Kami sudah menyepakati bersama antara legislatif dan eksekutif melalui paripurna dan disepakati untuk ditarik untuk menjadi peraturan kepala daerah,” tegasnya.
Legislator Partai Demokrat ini mengatakan, pembahasan di lembaga memang pasal per pasal sudah hampir selesai.
“Karena ada aturan omnibus law cipta kerja maka selanjutnya tinggal modul saja yang dirubah yang rancangan peraturan daerah dirubah menjadi rancangan kepala daerah supaya mempercepat untuk mekanisme-mekanismenya,” demikian Handoyo.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post