SAMPIT – Memasuki semester baru, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tentu akan dilakukan oleh semua sekolah. Khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sejumlah sekolah sudah mulai mengeluarkan pengumuman PPDB beserta persyaratannya.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Sanidin mengimbau, agar PPDB dilakukan secara online atau dalam jaringan (Daring). Mengingat saat ini pandemi Covid-19 yang belum berakhir, khususnya di Kotim terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 kembali.
“Saya imbau agar sekolah-sekolah melakukan PPDB dengan sistem online saja. Nah, persyaratannya jangan dipersulit misal melegalisir KTP serta berkas lainnya, karena untuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saja sudah antri. Khawatirnya nanti berdesakan di sana,” ujar Sanidin, Rabu 19 Mei 2021.
Diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2021-2022. Seluruh proses PPDB selama masa pandemi Covid-19 dilakukan secara daring, mulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
“PPDB ini diselenggarakan untuk memberikan kesetaraan kesempatan bagi warga dari seluruh latar belakang. Diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi, terlebih lagi jika dilakukan secara online maka PPDB bisa dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Ada empat jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, pertama adalah jalur prestasi untuk anak yang menunjukkan prestasi akademik maupun non akademik. Selanjutnya adalah jalur afirmasi untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh pemerintah.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post