SAMPIT – Dari sejumlah daerah yang ada di Indonesia yang sudah mempunyai peraturan daerah khusus kawasan tanpa rokok (KTR), hanya sedikit daerah yang sudah menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) berupa sanksi pembayaran denda bagi masyarakat merokok di kawasan yang sudah ditetapkan.
Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur menilai, Perda KTR khususnya di Kotim belum maksimal. Pasalnya masih banyak masyarakat yang merokok tidak pada tempatnya.
“Sepertinya Kotim belum siap dengan perda ini, bahkan di kantor-kantor pemerintahan saja belum ada tempat khusus merokok,” ujarnya, Rabu 19 Mei 2021.
KTR adalah ruang atau area dilarang merokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. Ada delapan wilayah yang ditetapkan menjadi KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar atau sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan fasilitas umum baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Kebijakan KTR merupakan bagian dari Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang tertuang dalam Instruksi Presiden No 1/2017.
Menurutnya, harus ada pencatatan pelaporan untuk tindakan pelanggaran perda KTR, sehingga penindakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran juga bisa dilakukan.
“Apalagi saat ini kita sedang fokus penanganan kasus Covid-19 serta disibukkan dengan vaksinasi lainnya. Kelemahan yang terjadi selama ini juga disebabkan lemahnya keterlibatan total dari instansi terkait dalam penanganan pengendalian dampak rokok ini di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post