SAMPIT – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Suprianto mengingatkan agar penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) jangan dijadikan ajang bisnis terutama untuk tes PCR dan swab.
Ia meminta agar jajaran Instansi pemerintah daerah terutama pihak Satgas Covid-19 memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan teknis protokol kesehatan yang melibatkan pihak-pihak terkait khususnya hal yang bersifat pelengkap persyaratan bagi masyarakat ketika hendak bepergian keluar daerah maupun lainnya.
“Kami ingatkan kembali, agar memperketat pengawasan kepada instansi maupun pihak swasta di bidang tersebut, dimana saat ini ketika hendak bepergian keluar daerah harus melengkapi persyaratan seperti tes Swab, atau PCR. Dan di daerah kita ini untuk harganya banyak perbedaan sehingga diduga hal ini dijadikan ajang bisnis,” ujarnya, Senin 17 Mei 2021.
Lanjut legislator PKS ini, dengan tidak adanya kesamaan harga tersebut bisa saja dikategorikan pihak pemerintah atau swasta yang bergerak di bidang tersebut sedang berbisnis dengan masyarakat di daerah ini. Apalagi diketahui harga untuk satu kali swab antigen atau PCR ada yang Rp 185 ribu, Rp 225 ribu hingga Rp 250 ribu.
“Perbedaan harga ini sangat menonjol, ini nantinya akan membuat keresahan di masyarakat, sedangkan untuk harga satu kali PCR saja ada yang Rp 1 juta, ada juga yang hanya Rp 1,2 juta bahkan ada yang Rp 1,5 juta, ini harus ada acuan, kita berharap pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap hal ini,” tegasnya.
Selain itu dia juga mengharapkan agar dalam hal ini kinerja Satgas Covid-19 segera di evaluasi mengingat kondisi daerah kita saat ini perlu adanya peningkatan sosialisasi terhadap hal-hal yang bersifat dapat merugikan masyarakat banyak kedepannya.
“Terutama dalam halnya masalah harga tes Swab dan lainnya ini, termasuk juga sistem penerapan protokol kesehatan yang sampai saat ini kami rasa belum maksimal karena memang sosialisasi akan hal ini juga belum dimaksimalkan kembali,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post