SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi berharap, penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan di Kotim dalam melakukan tindakan hukum yang perkara berhubungan dengan perusahan perkebunan dan masyarakat di Kotim agar bisa menerapkan ketentuan peraturan Kepala Kepolisian DI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dimana ujarnya, pada pasal 11 penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dilakukan apabila belum ditemukan tersangka dan/atau barang bukti, pengembangan perkara; dan/atau belum terpenuhi alat bukti.
“Pada Pasal 12, dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif, apabila terpenuhi syarat material, meliputi tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum.
Lanjutnya, juga pada poin 4 ada prinsip pembatas pada pelaku tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan; dan pelaku bukan residivis.
“Meskipun perkap 6 tahun 2019 ini belum diterapkan polres Kotim seperti contoh dalam kasus antara koperasi Garuda Maju Bersama dan PT Karya Makmur Abadi, namun saya berharap kejaksaan Kotim bisa menerapkan pertauran Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” tegasnya.
Yang mana ujarnya pada Pasal 2, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Karena mengingat konflik agraria antaran masyarakat dengan perusahan perkebunan sangat dominan masyarakat masuk dalam jeruji besi akibat olah para investor, yang menjadi tujuan utama hadir ke Kotim memang mencari keuntungan dari hasil bumi tanah Kalimantan yang akan berdampak orang Dayak akan kelaparan di tanah sendiri jika terus di biarkan oleh semua pihak,” demikianya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post