KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu, yakni seorang perempuan LL (29) dan laki-laki BD (28). Keduanya ditangkap pada Minggu (16/5) pukul 14.15 WIB, di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.
“Penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba jenis sabu ini hanya berselisih 15 menit saja. Awalnya, kami menangkap LL (29) dan selanjutnya BD (28),” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, SH, Senin, 17 Mei 2021.
Penangkapan kedua pengedar narkoba jenis sabu ini, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah LL (29) sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Mendapati laporan itu, anggota Satres Narkoba Polres Gumas langsung dilakukan penyelidikan.
Sesampainya disana, dilakukan pemeriksaan serta pengeledahan badan dan rumah pelaku. Hingga akhirnya, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 1,07 gram, yang disimpan dalam tas miliknya.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa dua bundel plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah tas, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah gawai, dan uang tunai Rp 1,2 juta,” tuturnya.
Usai menangkap LL (29), lanjut dia, langsung dilakukan pengembangan untuk mencari pengedar lainnya. Selang 15 menit kemudian, anggota Satres Narkoba Polres Gumas berhasil membekuk BD (28) di rumahnya. Dari pelaku ini, diamankan dua paket sabu dengan berat kotor 7,57 gram, yang disimpan dalam tas.
“Kami juga mengamankan dua lembar plastik klip pembungkus sabu, dua bundel plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah tas, satu buah gawai, dan uang tunai Rp 1 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pengedar narkoba jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post