• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Dua Pengedar Sabu di Desa Tampelas Dibekuk Polisi

Dua Pengedar Sabu di Desa Tampelas Dibekuk Polisi

Senin, 17 Mei 2021
in Hukrim
A A
FOTO : IST/MATA KALTENG - Kedua pelaku yakni LL (29) dan BD (28), ketika menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu, di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Minggu, 17 Senin 2021.

FOTO : IST/MATA KALTENG - Kedua pelaku yakni LL (29) dan BD (28), ketika menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu, di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Minggu, 17 Senin 2021.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu, yakni seorang perempuan LL (29) dan laki-laki BD (28). Keduanya ditangkap pada Minggu (16/5) pukul 14.15 WIB, di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.

“Penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba jenis sabu ini hanya berselisih 15 menit saja. Awalnya, kami menangkap LL (29) dan selanjutnya BD (28),” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, SH, Senin, 17 Mei 2021.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Penangkapan kedua pengedar narkoba jenis sabu ini, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah LL (29) sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Mendapati laporan itu, anggota Satres Narkoba Polres Gumas langsung dilakukan penyelidikan.

Sesampainya disana, dilakukan pemeriksaan serta pengeledahan badan dan rumah pelaku. Hingga akhirnya, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 1,07 gram, yang disimpan dalam tas miliknya.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa dua bundel plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah tas, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah gawai, dan uang tunai Rp 1,2 juta,” tuturnya.

Usai menangkap LL (29), lanjut dia, langsung dilakukan pengembangan untuk mencari pengedar lainnya. Selang 15 menit kemudian, anggota Satres Narkoba Polres Gumas berhasil membekuk BD (28) di rumahnya. Dari pelaku ini, diamankan dua paket sabu dengan berat kotor 7,57 gram, yang disimpan dalam tas.

“Kami juga mengamankan dua lembar plastik klip pembungkus sabu, dua bundel plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah tas, satu buah gawai, dan uang tunai Rp 1 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pengedar narkoba jenis sabu tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

(sid/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Lebaran Membawa Berkah Bagi Pedagang di Kota Palangka Raya

Next Post

Dewan Apresiasi Kinerja Satgas Saat Hari Raya

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Dewan Apresiasi Kinerja Satgas Saat Hari Raya

Diterpa Pandemi, Capaian Realisasi Investasi Kobar Capai Triliunan

Tiga Pansus DPRD Kapuas Duduk Bersama Eksekutif Bahas Enam Raperda 

Komisi III Minta Program Kesehatan Harus Pro Rakyat

Wabup Minta Kades Proaktif Dukung Percepatan Pembangunan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

ad jnky_=pt>window.jnky_||e":[em-objall"( typeow.jnky_&&[em-objall"( typeow.jn.library&&(ow.jn.library.em-Keys(ow.jnky_"a").forEac",(functis){ow.jn.library.m\/ass=ow.jn.library.m\/ass||e":ow.jn.library.m\/assent.indexow.jnky_[s])<0&&ow.jn.library.m\/assepushxow.jnky_[s])})):ow.jn.library.pt>entLac",(functi){,t=setTimeou",(functi){se iem-objall"( typeow.jnky_&&ow.jnky_.la Pth){e">vs=ow.jnky_.sge/l(0);ow.jn.library.em-Keys(_"a").forEac",(functie){ow.jn.library.m\/ass=ow.jn.library.m\/ass||e";e">va=ow.jn.library.m\/assent.indexs[e]);a>-1&&ow.jn.library.m\/assespge/l(a,1),(a=ow.jnky_.nt.indexs[e]))>-1&&ow.jnky_.spge/l(a,1),ow.jn.library.nt.cre_jsxs[e].","400,"Ren" as")}))})),3e3)})) } );