KASONGAN – Sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia bahwa semua harus tetap waspada dan siaga terhadap kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla).
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolda Kalteng telah mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan lahan, dalam hal ini agar dilaksanakan sosialisasi sampai dengan lapisan masyarakat yang terbawah tentang isi maklumat tersebut.
Menyikapi hal ini, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatlantas AKP Christian Maruli Tua Siregar menjelaskan, untuk saat ini sudah membuat terobosan inovasi pembuatan sepeda motor patroli Karhutla.
“Biasanya motor untuk melakukan patroli. Namun, saat ini sepeda motor tersebut digunakan atau dialih fungsikan menjadi motor patroli karhutla atau pemadam kebakaran yang siap membantu dalam penanganan Karhutla di wilayah Katingan,” ungkapnya, Senin 17 Mei 2021.
Terobosan ini menurutnya, dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran bertambah luas, dan juga dapat menjangkau daerah yang sulit dilalui oleh kendaraan roda empat.
“Dengan adanya terobosan inivasi ini, maka diharapkan dengan adanya motor inventaris Karhutla akan bisa menekan kasus Karhutla di wilayah Kabupaten Katingan. Kita juga selalu melakukan pemantauan rutin terkait kondisi atau lokasi yang rawan terjadi Karhutla ini,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post