SAMPIT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta agar pemerintah kabupaten setempat menangani masalah peredaran minuman keras (Miras) khususnya yang ilegal di Kotim sesuai dengan regulasi yang sudah ada.
Pihaknya mendukung pemberantasan Miras di Kabupaten Kotim. Karena selain membahayakan masyarakat karena kandungannya tidak diketahui namun juga merugikan daerah karena tidak menyumbang pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kotim sendiri.
“Kami mendukung pemberatasn Miras ilegal di Kotim, namun penanganannya harus sesuai dengan regulasi yang sudah ada yakni peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 Tentang Pengawasan Minuman Beralkohol,” ujar Rimbun, Jumat 14 Mei 2021.
Dikatakan politisi PDI Perjuangan ini, penanganan Miras ilegal ini harus dilakukan dengan serius oleh Pemkab Kotim mengingat regulasi sudah ada dan jelas aturan yang mengatur beserta sanksinya.
“Kalau penertiban tidak serius, lebih baik Perda itu dicabut saja. Karena di dalam Perda Miras itu sudah jelas aturannya, dari pembentukan tim penertiban hingga pihak-pihak yang harus dilibatkan dalam penertiban itu. Bahkan aturan untuk yang legal dan ilegal sudah jelas diatur di dalamnya,” tegas Rimbun.
Menurutnya, penanganan Miras Ilegal memang harus segera dilakukan namun dengan tetap menjalankan sesuai regulasinya agar tidak ada celah yang bisa digunakan oknum tertentu menyerang balik.
“Jangan sampai penangananya malah menjadi boomerang bagi kita. Untuk itu saya minta harus sesuai regulasi, agar dasar hukum yang kita gunakan jelas dan tidak bisa di ganggu gugat oleh pihak manapun yang merasa dirugikan dengan penertiban Miras itu. Kalau kita bergerak sesuai aturan, tentu tidak ada yang berani melawan,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post