SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Badriansyah menyebutkan, berdasarkan data dan peraturan yang berlaku, Kotim merupakan wilayah yang memiliki kerentanan krisis pangan.
Sehingga ujarnya, perlu langkah antisipasi dari pemerintah agar hal itu tidak terjadi. Misalnya dengan program ketahanan pangan.
“Saya mengapresiasi pemerintah kabupaten yang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) ketahanan pangan beberapa waktu lalu. Hal itu memang diperlukan untuk menjaga kestabilan pangan di wilayah, apalagi dalam raperda itu disebutkan kuranh lebih harus mencanangkan 100 ton beras,” tuturnya, Sabtu 17 April 2021.
Ditambahkan, rancangan perda tentang ketahan pangan dan beras, terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dari masyarakat berdasarkan UUD 1945.
“Dengan diajukannya perda terkait hal ini kami tentu mengapresiasi dan mendukung hal itu, karena akan mengarahkan dan memiliki kepastian hukum tentang penyediaan ketahanan pangan di Kotim. Maka kami dapat menerima perda tentang ketahanan pangan dan cadangan beras itu,” tegasnya.
Dia berharap, jika Perda itu nantinya sudah selesai akan berjalan dengan baik sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat khususnya para petani daerah.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post