SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang kawasan bebas rokok di Kotim.
M Kurniawan Anwar selaku Anggota Bappemperda mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang perubahan perundang-undangan, Perda nomor 2 tahun 2018 dinilai kurang berjalan efektif dan terkesan hanya sebagai lembar kosong.
“Sehingga ada beberapa alasan yang muncul untuk dilakukannya perubahan perda tentang kawasan bebas rokok itu,” ujarnya, Selasa 13 April 2021.
Diantaranya terbatasnya sumber daya manusia (SDM) untuk mengawasi, sehingga perlu adanya pengurangan perda daripada dibiarkan perda dilanggar. Kemudian di tengah pandemi Covid-19 harus tetap menjalankan prokes dan mengurangi merokok.
“Selain itu juga adanya tempat usaha kecil yang menurun penghasilannya, maka perlu adanya pengendalian untuk pertimbangan tersebut,” tegasnya.
Alasan berikutnya menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) karena sektor reklame perizinan dan bea cukai rokok menurun. Kemudian adanya pembatasan reklame rokok. Namun disisi lain produk rokok juga cukup berani dan menonjol dalam promosinya yakni denhan membantu kemajuan daerah terutama dalam kegiatan sosial.
“Kita juga menginginkan untuk menjaga kesehatan masyarakat terutama anak-anak dan para wanita, maka tempat merokok harus terpisah dari gedung. Selain itu daerah juga berupaya memberikan kemudahan investor terutama untuk pemasangan reklame,” ucap M Kurniawan.
Kurniawan juga mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini pemerintah perlu adanya pemasukan dari investor namun dengan tetap memperhatikan kesehatan terutama akibat rokok.
“Kami berharap revisi ini disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kotim,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post