SAMPIT – Kerusakan jalan di Kota Sampit semakin parah. Kerusakan itu terjadi dinilai karena angkutan berat yang melebihi kapasitas jalan yang hanya Kelas III. Dimana bobot maksimal yang boleh melintas yakni 8 ton.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo meminta agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kecelakaan yang disebabkan jalan rusak.
“Karena belum lama ini ada dua kali yang saya ketahui kecelakaan karena jalan rusak. Di depan Kantor Bupati dan juga di Jalan Kapten Mulyono. Bahkan kedua korban berakhir dengan kehilangan nyawa,” ungkapnya, Minggu 28 Februari 2021.
Untuk itu Handoyo meminta pemerintah memikirkan solusinya agar tidak terjadi hal serupa. Yang mana saat ini kendaraan besar diperbolehkan melintas sementara di jalan Kapten Mulyono karena jalan Lingkar Selatan belum diperbaiki.
“Saya lihat memang sudah mulai ada penambalan, harusnya ini memang dilakukan sejak sebelum terjadi kecelakaan. Kedepannya kami minta jalan lain juga diperbaiki tidak hanya di Kapten Mulyono, jangan sampai menunggu korban lagi baru diperbaiki,” tegas Ketua Bapemperda DPRD Kotim ini.
Ia menyebut, pemerintah bisa saja dituntut oleh masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan karena jalan rusak ini. Apalagi sampai memakan korban, jadi pemerintah harus berhati-hati karena jalan ini menyangkut nyawa masyarakat.
“Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” jelas Handoyo.
Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika tak segera memperbaiki jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.
Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.
(dia/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post