SAMPIT – Belum lama ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kebun PT Karya Makmur Abadi (KMA). Namun rupanya hal itu dinilai tidak lazim oleh sebagian warga net.
Langkah ini menuai kritik dari masyarakat, seperti yang dilontarkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kotim Zam’an. Dalam postingan yang di unggah di akun media sosial (medsos) facebook miliknya mengkritik RDP tersebut.
“Bagaimana bisa lembaga terhormat bisa melaksanakan RDP di perusahaan yang sedang bersengketa dengan masyarakat. Dimana marwahnya,” ujar Zam’an dalam postingannya pada Sabtu 27 Februari 2021, yang langsung menuai beragam komentar warga net.
Padahal sebelumnya diketahui, RDP telah dilaksanakan di kantor DPRD Kotim yang berakhir dengan pungusiran legal PT KMA itu sendiri, pengusiran terjadi karena tidak bisa menjawab pertanyaan anggota dewan terkait prosedur penerbitan Hak Huna Usaha (HGU).
Karena RDP sebelumnya tidak membuahkan hasil, akhirnya RDP kembali digelar di perkebunan PT KMA yang menimbulkan beragam asumsi dari warga net. Dimana warga net mengkritik sikap Anggota DPRD Kotim, setelah mengusir malah justru menyambangi orang yang diusir.
“Makan minumnya di tanggung., lalu dapat apa RDP nya untuk rakyat yang bersengketa. Disediakan kantor tidak dipakai kan mubajir, hilang kehormatan lembaga yang terhormat,” tulis Sabarudin Adityalutfiaufa saat mengomentari postingan Zam’an.
Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Kotim Joni Abdi mengaku terkejut dengan sikap DPRD yang melakukan rapat di kantor PT KMA. Bahkan Joni menyebut jika memang benar hal itu terjadi, maka marwah lembaga tergadaikan.
“Namun saya harap semua pihak tetap berpikir positif terlebih dahulu, karena masih belum diketahui bagaimana penjelasamnya. Apalagi dalam undangan itu turut ditandatangani kader Golkar sendiri yakni Rudianur selaku Wakil Ketua DPRD Kotim,” ungkapnya, Minggu 28 Februari 2021.
Kemungkinan ujar Abdi, gedung DPRD tengah dalam perawatan, apalagi di hari yang sama ada agenda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotim atau mungkin kantor PT KMA lebih baik dari gedung DPRD.
“Saya lihat dari video juga konsep rapatnya merakyat karena lesehan, jadi DPRD tidak perlu mengeluarkan biaya untuk makan minum undangan,” tutupnya..
Diketahui, RDP tersebut diadakan karena sengketa lahan plasma yang dijanjikan oleh PT KMA kepada masyarakat Desa Pahirangan dan Desa Tangkarobah, Kecamatan Mentaya Hulu yang tergabung dalam koperasi Garuda Maju Bersama tidak kunjung terealisasi.
Sehingga warga setempat menuntut agar perusahaan memenuhi kewajibanya tersebut, yakni memberikan 20% lahan perusahaan yang ada di dalam HGU sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mana mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post