SAMPIT – Kerap kali menjadi tempat usaha galian C, Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) langsung melakukan peninjauan lapangan, terhadap aktivitas galian C, di jalan Jenderal Sudirman dari Km 9 hingga Km 11.
Setelah mengecek langsung kelapangan, Rimbun dan SP Lumban Gaol yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Kotim yang turun langsung itu mendapati sejumlah galian C yang beroperasi di daerah tersebut.
“Di Km 9 tidak ada galian C, mulai dari Km 11 sudah mulai terlihat ada usaha galian C yang beroperasi,” ujar Rimbun, Rabu 23 September 2020.
Lanjutnya, di daerah tersebut yang merupakan lahan kosong terlihat sekarang sudah menjadi sebuah danau akibat galian dari usaha galian C yang beroperasi di daerah tersebut. Bahkan sebelum pihaknya sampai ke daerah tersebut, terlihat ada yang memindahkan alat berat dari lokasi galian.
“Berarti sebelum kami sampai mereka sedang melakukan galian, karena kalau dilihat tanah galiannya masih basah dan belum sempat dibawa. Kita juga sempat menanyai beberapa sopir truk yang saat itu mengantri di lokasi galian,” ujarnya.
Dan menurut keterangan para sopir truk itu, mereka belum bisa melanjutkan pekerjaan karena alat berat dibawa untuk menggali parit di daerah lain.
“Pemerintah harus menertibkan atau bahkan menutup langsung usaha galian C yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu merugikan daerah bahkan merusak lingkungan,” sebut Rimbun.
Dikatakannya, pemerintah harus memperhatikan aspek keberlangsungan ekosistem di daerah tersebut. Persoalan mestinya menjadi perhatian serius pihaknya.
“Untuk yang tidak ada izinnya kita sudah koordinasikan dengan penegak hukum. Untuk yang berizin pun jika ada dugaan beroperasi hingga melewati batas yang diberi izin juga akan kami koordinasikan dengan instansi terkait,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post