SAMPIT – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, suasana politik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memanas. Namun demikian, masyarakat tetap diminta untuk menjaga keamanan daerah.
Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Hendra Sia mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honor tetap menjaga netralitas. Termasuk Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya.
“Jangan sampai ASN atau tenaga Honor yang terlibat dalam tim sukses (timses) pasangan yang mencalonkan diri nanti. Karena ini sudah di atur dalam Undang Undang,” sebutnya, Rabu 2 September 2020.
Disebutkannya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 1 ayat (1), mendefinisikan bahwa yang disebut dengan Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan perjanjian kerja (tenaga kontrak/honorer/PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
“Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus berani mengambil keputusan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum ASN,” tegas Legislator Partai Perindo ini.
Karena menurutnya, meski ASN saat ini sudah diberikan hak pilih kecuali Polri dan TNI. Namun mereka tetap harus menjaga kenetralan agar tidak memicu adanya kubu-kubu dalam pemerintahan.
“Apalagi sampai memosting di sosial media hal-hal yang berkaitan dengan dukungan untuk calon Bupati Kotim nantinya. Jangan sampai hal itu terjadi,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post