SAMPIT – Belum ada kesepakatan bersama di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) perihal wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Covid-19. Wacana tersebut hanya terlontar dari mulut ke mulut anggota dewan. Bahkan, pada hari Kamis 30 April 2020 Bupati Kotim, Supiyan Hadi meminta kepada DPRD untuk tidak terburu-buru.
Sudah dijelaskan orientasi pembentukan Pansus Covid-19 ini ialah bersinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kotim untuk mengukur dan mengontrol anggaran APBD tahun 2020 yang digeser untuk penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19 di Kotim. Oleh karenanya, DPRD telah menyurati Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pemberitahuan pergeseran anggaran mendahului perubahan itu.
Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Dadang H Syamsu mengatakan bahwa sampai sekarang Pemda belum membalas surat tersebut. Menurutnya, Pemda harus membalas surat itu segera agar tidak muncul kecurigaan-kecurigaan yang tidak baik di pemerintah.
“Kami (DPRD) telah menyurati Pemda agar memberikan penjelasan sumber dari pergeseran anggaran apa dan untuk apa saja anggaran itu dibelanjakan. Namun belum ada jawaban,” tandasnya,” Jumat 1 Mei 2020.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap agar Pemda mau berdialog dan transparan dalam hal ini, mengingat kondisi Kotim dan masyarakatnya mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, jangan sampai kepentingan orang banyak ini menjadi aral dalam melakukan kerja-kerja memerangi Covid-19.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post