SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hj Darmawati mengingatkan, mekanisme penyaluran bantuan sembako harus dibuat sesuai aturan. Selain itu, pendataan warga kurang mampu calon penerima bantuan itu harus dilakukan dengan baik agar bantuan tersebut tepat sasaran dan efektif.
“Jangan sampai warga yang ekonominya mampu juga ikut mendapatkan bantuan ini. Ini khusus saudara-saudara kita yang memang membutuhkan. Makanya datanya harus akurat. Jangan sampai ada yang tertinggal dan jangan pula salah sasaran,” kata Darmawati, Kamis 2 April 2020.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan wilayah selatan ini juga mengingatkan, pemerintah kabupaten harus memperhatikan pertanggungjawaban dengan baik. Jangan sampai niat baik menanggulangi wabah COVID-19 ini malah berbuntut kasus hukum karena masalah pertanggungjawaban.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan, pemerintah kabupaten mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk menangani COVID-19. Anggaran itu merupakan pergeseran dari pos-pos anggaran lain.
Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri, pembelian rapid test, operasional, penyerapan gabah untuk ketahanan pangan, serta bantuan sembako untuk warga miskin.
“Saat ini sedang disusun teknis pelaksanaannya. Kondisi ini menimbulkan dampak luas, makanya pemerintah daerah akan membantu sembako bagi saudara-saudara kita yang kurang beruntung dan menderita akibat dampak COVID-19 ini,” demikian Halikinnor.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post