SAMPIT – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (GAPENSI) yang ada di Kabupaten Kotim mengeluhkan banyaknya persyaratan yang dikeluarkan oleh Pemkab Kotim melalui PPK-nya untuk mengikuti lelang proyek di tahun 2020 ini. Akibat rumitnya persyaratan tersebut, sehingga mempersulit kontraktor lokal untuk mengikutinya.
Anggota DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah mengungkapkan, salah satu keluhan yang disampaikan tersebut antara lain banyaknya syarat tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk mengikuti lelang.
Sebab itu, pihaknya berharap masalah ini menjadi perhatian kepala daerah, untuk mengeluarkan kebijakan yang mengakomodir kontraktor lokal. Sehingga mereka bisa turut berpartisipasi membangun Kotim guna mewujudkan Kotim yang hebat dan lebih maju.
“Persoalan ini disampaikan oleh Ketua GAPENSI Kabupaten Kotim, Bapak M. Saleh,” terang pria yang biasa disapa Eko Syailendra ini.
Disampaikan Eko, mulai bulan Maret 2020 ini program yang sudah dianggarkan akan dilelangkan. Sehingga kontraktor lokal juga mulai mempersiapkan diri untuk dapat mengikuti lelang. Namun jika syarat untuk mengikuti lelang semakin sulit, tentunya dapat menyebabkan kontraktor lokal tidak dapat mengikuti lelang tersebut.
“Jika melihat rujukan PerPres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, bahwasannya di dalamnya menjelaskan pengadaan barang dan jasa bisa memberikan nilai manfaat dan peningkatan peran usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta mendorong pemerataan ekonomi daerah kita,” jelasnya.
Melihat aturan tersebut, lanjut Eko, sudah seharusnya Pemkab Kotim mengeluarkan kebijakan guna memberikan kesempatan untuk para pengusaha kontraktor lokal dalam ikut serta membangun daerahnya. Jangan sampai Pemkab Kotim melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat aturan-aturan yang justru malah mempersulit kontraktor lokal, dalam rangka turut serta membangun daerahnya.
(saf/matakalteng.com)
Discussion about this post