KUALA KAPUAS – Setelah sebelumnya sudah menetapkan SKR, Staf Ahli Bupati Kapuas dan SW selaku pelaksana kegiatan sebagai tersangka atas dugaan proyek fiktif pengadaan barang hibah berupa pupuk, sarana prasana sosial dan ekonomi di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Tahun 2019 dengan nilai 1 miliar lebih, guna pengembangan dan melengkapi berkas perkaranya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kembali menggeledah kantor tersebut.
Para penyidik Kejati Kalteng yang beranggotakan enam orang dengan ketuanya Agus Kahirudin, dengan didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas, Stirman pada Rabu 18 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi Kantor Distran dan langsung langsung melakukan pengeledahan sekaligus pengecekan berkas-berkas yang ada kaitanya dengan kasus tersebut.
“Benar Tim Kejati ini datang dan melakukan penggeledahan berkaitan dengan masalah perkara tindak pidana korupsi. Kita sifatnya hanya mendampingi, kalau mau jelasnya silahkan langsung tanyakan dengan Tim dari Kejati Kalteng,” ternagnya singkat, Kamis 19 Maret 2020.
Terpisah, Ketua Tim, Agus Khairudin menerangkan, ini merupakan rangkaian penyidikan terhadap perkara dua tersangka SKR dengan SW, terkait dengan kedatangan pihaknya pada kantor Distran ini adalah guna melengkapi alat bukti yang harus dipenuhi, sebab masih ada dibutuhkan maka dilakukan dengan rangkaian geledah, dan penyitaan.
“Intinya, maksud dan tujuan kedatangan kami hanya untuk mencari data yang harus dipenuhi untuk menguatkan alat bukti sekligus kelengkapan berkas dua tersangka yang telah kami tahan,” ungkapnya.
Ditambahkanya bahwa seperti disampaikan dalam rilis di Kejati beberapa waktu lalu, dimana anggaran Rp1 miliar lebih itu digunakan, untuk pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 kilogram dengan pemakai anggaran Rp198 juta lebih, pengadaan pupuk TSP sebanyak 13.250 kilogram dengan pemakaian anggaran Rp198 juta lebih.
Selanjutnya, pengadaan obat hama insektisida sebanyak 1.121 liter dengan pemakaian anggaran sebesar Rp99 juta lebih, pengadaan pupuk urea sebanyak 14.400 kilogram dengan anggaran Rp199 juta, pengadaan kapur sebanyak 100 ribu kilogram dengan memakai anggaran Rp199 juta lebih.
Pengadaan racun rumput sebanyak 1.298 liter dengan memakai anggaran sebesar Rp99 juta lebih dan pengadaan bibit padi sebanyak 10.560 kilogram dengan menggunakan menggunakan anggran sebesar Rp149 juta lebih, jadi total dari kegiatan tersebut berjumlah Rp1,144 miliar lebih.
“Sedangkan enam dari kegiatan fiktif dan satu kegiatan pengadaan kapur tidak sesuai pengadaan dari 100 ribu kilogram yang dibagikan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan),” jelasnya.
(gia/matakalten.com)






















Discussion about this post