KUALA KAPUAS – Setelah sebelumnya sudah menetapkan SKR, Staf Ahli Bupati Kapuas dan SW selaku pelaksana kegiatan sebagai tersangka atas dugaan proyek fiktif pengadaan barang hibah berupa pupuk, sarana prasana sosial dan ekonomi di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Tahun 2019 dengan nilai 1 miliar lebih, guna pengembangan dan melengkapi berkas perkaranya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kembali menggeledah kantor tersebut.
Para penyidik Kejati Kalteng yang beranggotakan enam orang dengan ketuanya Agus Kahirudin, dengan didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas, Stirman pada Rabu 18 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi Kantor Distran dan langsung langsung melakukan pengeledahan sekaligus pengecekan berkas-berkas yang ada kaitanya dengan kasus tersebut.
“Benar Tim Kejati ini datang dan melakukan penggeledahan berkaitan dengan masalah perkara tindak pidana korupsi. Kita sifatnya hanya mendampingi, kalau mau jelasnya silahkan langsung tanyakan dengan Tim dari Kejati Kalteng,” ternagnya singkat, Kamis 19 Maret 2020.
Terpisah, Ketua Tim, Agus Khairudin menerangkan, ini merupakan rangkaian penyidikan terhadap perkara dua tersangka SKR dengan SW, terkait dengan kedatangan pihaknya pada kantor Distran ini adalah guna melengkapi alat bukti yang harus dipenuhi, sebab masih ada dibutuhkan maka dilakukan dengan rangkaian geledah, dan penyitaan.
“Intinya, maksud dan tujuan kedatangan kami hanya untuk mencari data yang harus dipenuhi untuk menguatkan alat bukti sekligus kelengkapan berkas dua tersangka yang telah kami tahans 19 Mare1mi hanya untuk me#8220;InD>

