SAMPIT – Untuk melindungi anak-anak dari sajian pemberitaan di media cetak, elektronik dan online yang dapat memberikan dampak negatif. Dewan Pers telah menyusun 12 pedoman pemberitaan ramah anak. Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan dapat menjadi acuan bagi para jurnalis maupun perusahaan pers dalam menyajikan karya jurnalistiknya.
Wakil Ketua DPRD Kotim, Rudianur usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Media Ramah Anak di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim mengungkapkan, pihaknya memberikan dukungan dan apresiasi terkait dengan kegiatan tersebut. “Kita harus memberikan sajian pemberitaan yang tidak memberikan dampak negatif pada anak,” terang Rudianur yang hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut.
Politikus Partai Golkar Kotim ini mengungkapkan, melalui sosialisasi pemberitaan media ramah anak tersebut diharapkan publikasi atau pemberitaan lebih bersahabat bagi anak dan memberikan dampak yang positif. “Jadi dalam pemberitaan juga diharapkan lebih menarik bagi anak, kemudian tidak menampilkan pemberitaan yang misalnya mengandung unsur pornografi atau kekerasan yang tidak sesuai dengan anak,” tambahnya.
Selain itu, Rudianur mengatakan, Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur sudah dicanangkan sebagai kota ramah anak. Sehingga sosialisasi ini juga sudah sejalan dengan program yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah
Dalam Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Media Ramah Anak yang dibuka oleh Bupati Kotim, H. Supian Hadi tersebut, tampil sebagai narasumber yaitu Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun. Saat itu, Hendry mengatakan ada pedoman yang harus dipatuhi menyangkut pemberitaan yang berkaitan dengan anak.
(saf/matakalteng.com)






















Discussion about this post