PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) berhasil memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp116 miliar atau 99,7 persen. Pencapain ini mendapatkan apresiasi dari Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.
Subandi mengatakan capaian Rp116 miliar ini berasal dari pajak daerah sebesar Rp100 miliar, retribusi daerah Rp15,8 miliar, denda pajak daerah Rp390,6 juta dan denda retribusi daerah Rp440,7 juta.
“Capaian realisasi PAD ini sudah termasuk target setelah dilakukan perubahan, diharapkan kedepannya dapat mencapai angka 100 persen” ujarnya, Selasa 4 Fenruari 2020. Subandi juga menambakan meski secara umum target PAD sudah tercapai, namun masih ada beberapa item dari 11 objek pajak yang belum capai 100 persen.
Maka dari itu komisi A selaku mitra kerja BPPRD beharap instansi yang dipimpin oleh Aratuni Djaban ini bisa melakukan terobosan guna menggenjot pemungutan retribusi dan pajak daerah.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post