SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan salah satu daerah yang cukup rawan terjadi bencana alam, seperti banjir pada musim penghujan dan kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau. Sebab itu, kesiagaan untuk antisipasi terhadap bencana alam perlu terus ditingkatkan.
Selain kesiapan personel, yang saat ini juga diperlukan adalah payung hukum dalam penyelenggaraan kegiatan penanggulangan bencana. Sebab itu, Ranperda terkait Pelaksanaan Penanggulangan Bencana juga terus digenjot pembahasannya di DPRD Kotim.
Pada tahun 2019 lalu di Kabupaten Kotim sempat terjadi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang cukup parah. Berbagai cara digunakan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan ini, baik dari jalur darat maupun jalur udara. Bahkan personel dari instansi pemerintah di Kotim juga dikerahkan untuk membantu madamkan kebakran hutan dan lahan.
Belajar dari terjadinya bencana di Kabupaten Kotim tersebut, maka dinilai sangat diperlukan payung hukum dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, sehingga dalam penerapannya nanti hasilnya akan lebih optimal.
“Kita berharap daerah ini bisa dengan cepat melakukan penanggulangan saat terjadi bencana. Sehingga memang diperlukan payung hukum seperti Ranperda Pelaksanaan Penanggulangan Bencana ini,” terang Handoyo J. Wibowo, Ketua Bapemperda DPRD Kotim, belum lama ini.
Pada musim penghujan saat ini, kewaspadaan terhadap bencana banjir juga semakin ditingkatkan, Sejumlah desa di beberapa kecamatan di Kotim termasuk daerah rawan banjir. Seperti di Kecamatan Cempaga Hulu, Kotabesi, Mentaya Hulu, Bukit Santuai, Antang Kalang dan beberapa kecamatan lainnya.
(saf/matakalteng.com)
Discussion about this post