SAMPIT – Menanggapi polemik mutasi dua pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotawaringin Timur (Kotim) ke kecamatan yang cukup jauh dari pusat kota.
Atas hal itu, Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur M Abadi mengingatkan pemerintah kabupaten untuk tidak sembarangan memutasi pegawai karena bisa memicu keresahan dan mengganggu suasana kerja pemerintahan.
“Aturan terkesan diabaikan. Mungkin akibat kurang maksimalnya pengawasan yang belum berjalan secara maksimal, baik yang dilakukan pengawas internal maupun pengawasan eksternal,” kata Abadi, Sabtu 2 November 2019.
Menurut Abadi, jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka mutasi harus dilakukan berdasarkan pada sistem meritokrasi, yaitu mutasi harus didasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Abadi mengingatkan pentingnya pengawasan agar kinerja pemerintahan tidak terganggu oleh hal-hal seperti mutasi sepihak dan tindakan lainnya yang tidak sesuai aturan.
“Sangat penting adanya sinergitas lembaga pengawasan, yaitu Badan Kepegawaian Negara, Badan Kepegawaian Daerah sebagai pelaksana dan pengawas mutasi di daerah, atasan pejabat yang berwenang untuk memutasikan, aparat pengawas internal di daerah, dalam hal ini Inspektorat daerah,” demikian Abadi.
(raf/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=9080 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post