SAMPIT – Warga Desa Penyang dan Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur mengadukan PT Hamparan Massawit Bangun Persada II yang menggarap lahan seluas 227 hektare yang diduga diluar HGU.
Atas dasar laporan tersebut, DPRD Kotim langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin 21 Oktober 2019 terkait dengan tuntutan warga Desa Penyang dan Desa Tanah Putih Kecamatan Telawang tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotim, Agus Seruyantara tersebut warga menuntut agar lahan 117 haktare di luar HGU yang digarap oleh PT HMBP II untuk diserahkan kepada warga masyarakat dan dikelola oleh masyarakat.
“Lahan 117 haktare tersebut agar dikembalikan kepada masyarakat untuk dikelola sendiri dan tidak mau dikelola oleh pihak manapun atau koperasi. Bila dalam waktu 7 hari tidak dibuat parit pembatas akan melakukan panen massal,” terang Jameswat, perwakilan warga.
Sedangkan perwakilan PT HMBP II, Bimo mengungkapkan, pihaknya bersedia menyerahkan lahan 117 hektare tersebut, asalkan sesuai dengan kesepakatan, dan proses penyerahannya tetap mengacu pada peraturan, mengingat dalam prosesnya ada kerjasama dengan perbankan.
Anggota Komisi I DPRD Kotim, SP Lumban Gaol menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka terima bahwa sengketa lahan ini juga menindaklanjuti hasil kerja panitia khusus DPRD Kotim tahun 2011. Pihbaknya, jelasnya, siap memfasilitasi yang teebaik untuk warga Desa Penyang. “Kita ingin masalah ini diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan tidak ada lagi muncul permasalahan baru, dan semua warga mendapat yang terbaik,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Kotim lainnya, Rimbun ST. Menrutnya, sudah ada kemauan dari perusahaan untuk melepaskan lahan 117 haktare tersebut dan bermitra dengan masyarakat. Pihaknya menginkan kedepannya tidak ada lagi persoalan yang muncul terkait masalah lahan ini, dan saat ini harus tuntas.
(saf/matakalteng.com)
Discussion about this post