SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur banyak menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat yang merasa keberatan dengan tarif parkir kendaraan yang antre di sekitar SPBU yang ada di Kota Sampit.
Pasalnya, nilainya dianggap cukup memberatkan. Terkait hal tersebut, sejumlah anggota DPRD Kotawaringin Timur mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim untuk menanyakan hal tersebut.
“Kami ingin menggali mengenai aturan terkait pungutan parkir yang ada di sekitar SPBU agar sesuai aturan yang telah ditetapkan. Harapannya agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan mengedepankan asas pemerataan,” terang Riskon Fabiansyah, anggota DPRD Kotim dari Fraksi Golongan Karya, Kamis 19 September 2019.
Disampaikannya, dalam kunjungan tersebut, Kabid Parkir Dishub Nanang Suriansyah mengungkapkan bahwasa besaran pungutan parkir yang sudah tetapkan dalam peraturan daerah bahwa tarif parkir minibus Rp4.000, sedangkan truk Rp5.000.
“Jadi diminta kepada para supir yang parkir di sekitar SPBU untuk tidak mengiyakan kalau ada petugas parkir yang meminta tarif di atas ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak Dishub Kotim juga selama ini selalu berkoordinasi dengan pihak Satlantas dalam rangka penertiban parkir di sekitar SPBU, khususnya parkir kendaraan yang memakai Bahu jalan,” terangnya.
Apalagi, lanjut Riskon Fabiansyah saat ini musim kabut asap, sehingga bisa membahayakan pengguna jalan di sekitarnya. Dalam pertemuan tersebut juga diungkapkan bahwa ada laporan dari masyarakat bahwasa ada oknum parkir yang meminta sampai Rp50.000 saat mengantre di SPBU, agar kendaraannya didahulukan dalam pengisian BBM di SPBU.
Dalam kunjungan ke Dinas Perhubungan Kotim diikuti sejumlah anggota DPRD Kotim seperti Bima Santoso dan M. Abadi dari Fraksi PKB, Riskon Fabiansyah dan Khozaini dari Fraksi Golkar serta SP Lumban Gaaol dari Fraksi Demokrat.
(saf/matakalteng.com)
















Discussion about this post