SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menilai penerapan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu ketegasan dari pemerintah kabupaten melalui Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah.
“Perda KTR sudah lama dibentuk, namun sayangnya penerapannya masih lemah, bahkan bisa dikatakan belum jalan sama sekali,” kata Dadang di Sampit, Minggu 25 Agustus 2019
Dibentuknya perda KTR dilatarbelakangi dari perilaku perokok aktif yang mulai mengkhawatirkan. Selain berisiko terhadap kesehatan diri sendiri, juga mengancam orang di sekitarnya.
Dadang mengimbau semua perangkat daerah agar turun tangan melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Kawasan tanpa rokok juga harus diciptakan di lingkungan kerja pemerintah daerah.
Dadang menjelaskan, kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok, produksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. Semua diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018.
“Saya berharap Perda KTR itu bisa berjalan dengan baik, meski di satu sisi pemerintah juga mesti menyediakan ruang khusus bagi mereka yang perokok aktif,” tegasnya.
(raf/matakalteng.com)
















Discussion about this post