SAMPIT – Berdasarkan hasil audit pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum lama ini, ditemukan dugaan penerbitan izin perkebunan yang tidak prosedural atau melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hal inipun membuat Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten mengevaluasi perizinan dan menindak perkebunan kelapa sawit yang diduga banyak bermasalah.
Menurutnya, evaluasi dan penelitian kembali seluruh perizinan perusahaan perkebuban diharapkan menjadi jalan untuk pembenahan. Hal itu perlu dilakukan sebelum temuan BPK RI tersebut bergulir lebih jauh.
“Persoalan perizinan perkebunan sawit yang ditemukan BPK RItentunya tidak lepas dari pemerintah daerah. Untuk itu pemerintah daerah harus bertanggung jawab penuh,” kata Rudianur di Sampit, Senin 26 Agustus 2019.
Luasan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringim Timur sampai saat ini sudah mencapai lebih dari 500 ribu hektare lebih. Hal tersebut terjadi karena pemerintah daerah dinilai terlalu mengobral dan tidak selektif dalam penerbitan izin.
Dugaan penyimpangan perizinan di sektor perkebunan semakin kuat dengan munculnya sejumlah permasalahan, seperti konflik klaim lahan dengan masyarakat setempat.
“Salah satu indikator dugaan penyimpangan perizinan tersebut karena banyaknya perusahaan sawit yang menggarap lahan di luar hak guna usaha (HGU),” ucapnya.
Penggarapan lahan di luar HGU dipastikan telah merugikan pemerintah daerah dan negara, karena lahan tersebut tidak terdata dan tidak membayar pajak, sementara dari lahan tersebut pihak perusahaan telah mendapat keuntungan.
Rudianur meminta pemerintah daerah untuk bertindak tegas dengan mengambil alih dan menguasai lahan yang digarap di luar HGU tersebut.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post