SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Katim) Dadang H Syamsu menilai penerapan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu ketegasan dari pemerintah daerah.
Menurutnya, Perda KTR sudah lama dibentuk, namun sayangnya penerapannya masih lemah, bahkan bisa dikatakan belum jalan sama sekali.
Hal ini tentunya, melalui Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah dapat menjalankan tugas sesuai fungsinya. Begitupula masyarakat dapat menerapkan dan menjaganya.
“Semua perangkat daerah agar turun tangan melindungi masyarakat dari bahaya rokok. Kawasan tanpa rokok juga harus diciptakan di lingkungan kerja pemerintah daerah,” kata Dadang di Sampit, Minggu 25 Agustus 2019.
Dadang menjelaskan, kawasan tanpa rokok merupakan area atau ruangan bebas dari asap rokok, produksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. Semua diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018.
Untuk kendala belum diterapkannya Perda KTR tersebut, Dadang mengaku belum mengetahui persis apa kegiatannya. Namun melalui perda itu perokok tidak akan dapat lagi bebas merokok di sembarangan tempat.
(raf/matakalteng.com)
Discussion about this post