SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menyayangkan adanya bangunan proyek pemerintah, yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yakni pasar rakyat di Jalan Ahmad Yani, dan pasar Eks Mentaya.
“Dua bangunan pemerintah itu tidak ada IMB. Itu terungkap dalam rapat koordinasi masalah pasar beberapa waktu lalu dengan Pemkab Kotim,“ kata Rimbun, Minggu 14 Juli 2019.
Dia mengungkapkan hal itu sangat tidak lazim. Apalagi, pemerintah selalu mengejar masyarakat untuk wajib memiliki IMB dalam setiap pembangunan. Jika tidak ada IMB akan diberikan sanksi tegas.
Persoalannya, ketika pemerintah sebagai pelaksana aturan itu tidak mengindahkan ketentuan dan kewajiban IMB, justru sebaliknya mencedirai ketentuan tersebut.
“Itu yang kita sayangkan, artinya apa yang disampaikan akan bertentangan. Masyarakat nantinya akan protes jika mereka tidak ada IMB disanksi,” tegasnya.
Dua pasar itu yakni pasar Eks Mentaya belakangan ini menuai protes kalangan DPRD. Dana pembangunannya sekitar Rp 25 miliar dengan sistem tahun jamak.
Kemudian proyek kedua yakni pasar Rakyat Mentaya di Jalan Ahmad Yani. Proyek APBN senilai Rp 6 miliar ini dianggap tidak mengantongi IMB dari DPMPTSP Kotim, untuk pasar ikan.
“Saya minta agar kejadian ini tidak terulang kembali. Pemerintah harus komitmen melaksanakan dan menjalankan aturan,” pungkasnya.
(ary/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=7032 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post