SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta agar komitmen menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang zonasi pasar. Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun ST.
Rimbun menekankan kepada Pemkab Kotim, untuk taat zonasi pasar yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Rimbun menyampaikan hal ini, dengan alasan melihat sejumlah pasar semi permanen dan retail modern terus bermunculan.
“Memang di satu sisi itu membuat ekonomi masyarakat hidup, namun itu terbentur juga dengan aturan,” kata dia, Minggu 14 Juli 2019
Dalam ketentuan jelas ditegaskan lokasi pendirian toko itu wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana detail tata ruang kabupaten, termasuk pengaturan zona pasar.
Rimbun mengakui tidak masalah dengan pasar dadakan yang ada di setiap kompleks perumahan atau di daerah lainnya. Namum yang menjadi masalah baginya yakni pasar dibuat semi permanen.
Dia melihat sudah cukup banyak pasar berada didalam Kota Sampit. Dengan jumlah yang adapun seharusnya sudah cukup. Karena kebanyakan pasar juga kurang baik.
(ary/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=8751 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post