KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada pemilik rumah makan, warung makan dan kantin yang menyediakan bagi pelanggan untuk makan, khususnya yang buka pada pagi sampai siang agar memasang penutup kain di depan warung atau sebagainya selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah.
Anggota DPRD Katingan Firdaus mengatakan, permintaan ini tidak lain untuk menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Selain itu diharapkan juga kepada Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli.
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) II Katingan ini menambahkan, kegiatan patroli tempat rumah makan dimaksud mulai pagi hingga siang saja. Sedangkan pada sore harinya tidak perlu lagi. “Misalnya, apabila pemilik tempat rumah makan tetap melanggar, diharap Satpol PP melakukan penindakan dengan cara memberikan pemahaman yang baik dan benar agar mereka bisa mengerti,” jelas Firdaus, Kamis 7 April 2022.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan, menurut laporan dari masyarakat, di Kota Kasongan dan Kereng Pangi masih ada beberapa warung makan yang buka tanpa menggunakan tenda penutup.
“Apabila jika terpaksa buka, penjual makanan diminta untuk memasang penutup kain di depannya, khususnya pada pagi sampai siang hari. Sebagai penegak Perda, sudah menjadi kewajiban Satpol PP melakukan patroli, memberikan teguran hingga penindakan apabila ada pelanggaran,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post