SAMPIT – Belum lama ini Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengumumkan tanggal cuti bersama lebaran tahun 2022. Namun sampai sekarang Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum menerima surat edaran (SE) terkait itu.
“Kami sampai saat ini belum dapat keputusan Presiden atau Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri terkait cuti bersama tahun 2022,” kata Kepala BKPSDM Kotim Komaruddin Makalepu, Kamis 7 April 2022.
Sekalipun Presiden telah mengumumkan. Namun tentu perlu proses untuk penerbitan SE tersebut. Disebutnya, untuk waktu penerbitan SE sendiri belum dapat memastikan. Namun biasanya setelah diumumkan akan segera diterbitkan.
“Memang sudah diumumkan Presiden. Tapi untuk penerbitannya kapan, kami belum tahu. Biasanya akan segera diterbitkan Menteri. Jadi kami belum dapat mengumumkan kepegawai kita,” terangnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran. Keputusan ini ia umumkan baru-baru ini.
Cuti bersama ini dapat digunakan oleh masyarakat terutama muslim untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga dan kerabat di kampung halaman. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan lantaran pandemi virus corona belum usai. Selain itu, Presiden juga meminta masyarakat segera melengkapi vaksin Covid-19.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=74292 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Apa komentar Anda?