PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah meminta Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).
Pengembalian dana tersebut ditegaskan menjadi kewajiban yang harus diakomodasi dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, meski berpotensi memengaruhi penyesuaian sejumlah program pemerintah daerah.
Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, mengatakan hasil pemeriksaan BPK telah memberikan arahan yang jelas sehingga tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan tindak lanjutnya.
“Itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Arahnya sudah jelas, tinggal ditindaklanjuti saja. Kita diminta mengembalikan dana yang terpakai dari pos Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR),” ujarnya saat diwawancarai, Selasa 14 Juli 2026 malam.
Menurutnya, DPRD meminta Pemerintah Provinsi menaati rekomendasi BPK dengan mengembalikan dana tersebut melalui APBD Perubahan.
“Artinya, DPRD meminta Pemerintah Provinsi menaati dan menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. Pada APBD Perubahan nanti dana itu wajib dikembalikan,” katanya.
Ia menegaskan, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Sederhana saja. Kalau sudah menjadi temuan BPK, tidak ada lagi ruang untuk diperdebatkan. Wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terkait dampaknya terhadap kondisi APBD, Junaidi menjelaskan pengembalian dana akan diatur melalui APBD Perubahan. Namun, dari sisi pendapatan daerah, ia optimistis target tahun 2026 masih dapat tercapai.
“Kalau ditanya apakah APBD otomatis menurun, begini. Berdasarkan hasil evaluasi sementara, mudah-mudahan seluruh estimasi pendapatan daerah Tahun 2026 sebesar sekitar Rp5,4 triliun dapat tercapai,” ujarnya.
Ia menyebut DPRD telah meminta penjelasan dari Badan Pendapatan Daerah mengenai proyeksi penerimaan hingga akhir tahun. “Berdasarkan penjelasan beliau, Insyaallah target itu bisa tercapai pada akhir Desember,” katanya.
Junaidi menjelaskan estimasi pendapatan sebesar Rp5,4 triliun berasal dari target pendapatan murni sekitar Rp5,1 triliun yang ditambah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp336 miliar. Meski demikian, dari sisi belanja daerah dipastikan akan dilakukan penyesuaian.
Selain pengembalian dana DBH-DR, pemerintah provinsi juga harus memenuhi kewajiban lain yang belum teranggarkan, termasuk pembayaran hak pemerintah kabupaten dan kota.
“Kalau estimasi pendapatan itu tercapai, berarti yang kita evaluasi tinggal sisi pengeluarannya. Memang akan ada penyesuaian karena hasil audit BPK sudah jelas. Ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan, salah satunya pengembalian dana DBH-DR yang digunakan di bidang kehutanan,” jelasnya.
“Selain itu juga masih ada hak-hak pemerintah kabupaten dan kota yang belum teranggarkan dan wajib dibayarkan. Itu juga harus kita selesaikan,” sambungnya. Ia menambahkan, konsekuensi dari pemenuhan berbagai kewajiban tersebut adalah perlunya evaluasi kembali terhadap program-program pemerintah yang telah direncanakan.
“Mau tidak mau, konsekuensinya program-program pemerintah yang sebelumnya menggunakan dana tersebut harus disesuaikan kembali. Karena itu pada APBD Perubahan nanti kita evaluasi lagi dan kita sesuaikan lagi program-program yang ada,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post