PALANGKA RAYA – Meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah selama musim kemarau kembali menjadi perhatian DPRD Kalimantan Tengah.
Ditengah pemberlakuan Status Siaga Darurat Karhutla 2026 selama 158 hari, mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026, pemerintah diminta tidak hanya mengedukasi masyarakat, tetapi juga menindak tegas perusahaan yang diduga membuka lahan dengan cara membakar.
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku. Menurutnya, selama ini masyarakat terus diingatkan agar tidak membuka lahan dengan api, sementara dugaan pembakaran oleh perusahaan juga kerap mencuat.
“Masyarakat jangan membakar lahan, tapi perusahaan sendiri itu kan membakar lahan juga. Itu kan sering ditemukan oleh NGO, dari perusahaan-perusahaan itu pembakaran,” ujarnya, Rabu 15 Juli 2026.
Ia mengatakan perusahaan, terutama yang bergerak di sektor perkebunan, seharusnya mampu menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (zero burning) yang dinilai lebih ramah lingkungan.
“Kita harus bertindak keras terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan perluasan atau pembukaan lahannya melalui membakar. Kan sebetulnya bisa, yang tidak membakar itu zero burning. Itu kan ada sistemnya,” katanya.
Menurut Siti, perusahaan besar memiliki kemampuan dan teknologi untuk menghindari praktik pembakaran lahan, sehingga tidak ada alasan menggunakan cara yang melanggar aturan.
“Kalau perusahaan kan mereka bisa juga melakukan tanpa membakar. Kalau ditemukan yang seperti itu harus tegaslah ditindak,” tegasnya. Ia juga menyoroti adanya dugaan kebakaran lahan di wilayah Muara Teweh yang disebut bukan disebabkan faktor alam, melainkan akibat unsur kesengajaan untuk kepentingan pembukaan lahan.
Menanggapi informasi tersebut, Siti meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran. “Nah itu harus benar-benar ditelusuri, terus diproses aja,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat perusahaan yang terindikasi sengaja membakar lahan, maka aparat di tingkat kabupaten maupun kota harus segera mengambil langkah hukum.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan itu harus segera disampaikan kepada APH setempat. Kalau mereka melakukan itu kan mereka melanggar. Harus ditindak tegas,” katanya.
Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan, karena tindakan tersebut bertentangan dengan upaya bersama dalam mencegah karhutla yang setiap tahun mengancam Kalimantan Tengah.
“Tindak tegas saja, tidak ada toleransi kita, karena itu kan bukan alami terbakar, tapi kesengajaan. Kita bersama-sama menjaga supaya tidak terjadi, ini malah mereka melakukan itu,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post