PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan Logam telah memasuki tahap akhir pembahasan dan siap diproses menuju pengesahan.
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan Logam, Siti Nafsiah, memastikan pembahasan raperda tersebut telah memasuki tahap akhir dan tidak terpengaruh oleh kasus hukum yang menimpa jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Siti Nafsiah menyampaikan, progres pembahasan raperda saat ini telah mencapai sekitar 90 persen. Tahapan yang tersisa hanya menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum masuk ke rapat finalisasi dan selanjutnya dibawa ke paripurna. “Pembahasan kami itu sudah 90 persen. Tinggal fasilitasi saja. Fasilitasi kemarin sudah ke Kemendagri, tinggal menunggu hasilnya turun,” kata Siti Nafsiah, Senin 5 Januari 2026.
Ia mengakui keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa Kepala Dinas ESDM beserta sejumlah kepala bidang. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak menghambat proses pembahasan raperda karena tidak memiliki keterkaitan langsung. “Saya pribadi prihatin dengan kasus yang menimpa kepala SDM dan beberapa kabitnya. Tapi itu tidak menghalangi pembahasan raperda ini, karena tidak ada hubungannya,” tegasnya.
Menurutnya, setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri diterima, pansus akan segera menggelar rapat finalisasi untuk kemudian melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna DPRD Kalimantan Tengah. “Setelah hasil fasilitasi turun, kami rapat kembali untuk finalisasi, lalu kami laporkan di paripurna,” pungkas Siti Nafsiah. Dia optimistis proses fasilitasi di Kemendagri akan segera rampung sehingga raperda tersebut dapat segera disahkan sebagai payung hukum pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kalimantan Tengah.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post